Pemkot Batu Bangun Strategi untuk Memenuhi RTH 30 Persen

Pengembang perumahan diwajibkan untuk menyerahkan PSU ke pemda. Hal ini sekaligus untuk mendukung pemenuhan RTH. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah diamanatkan dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Rinciannya 20 persen RTH publik dan 10 persen privat yang berfungsi sebagai area resapan air sekaligus menjaga kualitas udara. Minimnya RTH disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu banjir.

Di Kota Batu, RTH masih berkisar 21 persen dari luas wilayah hampir 20 ribu hektare. Pemkot Batu menyiapkan beberapa strategi untuk menambah ketersedian RTH. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso. Ia membandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar 12 persen.

“Ada kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 12 persen kini menjadi 21 persen. Jadi kekurangannya hanya 9 persen saja,” kata dia.

Baca juga : Ketersedian RTH di Kota Batu Minim, Kualitas Daya Dukung Lingkungan Tergerus

Beberapa langkah untuk menutup kekurangan itu dengan membuka rimba kota seluas dua hektar. Selain itu menyediakan taman RT/RW ditambah lagi taman desa/kelurahan 1 hektar. Kemudian membentuk taman kecamatan dua hektar.

“Juga mewajibkan pengusaha wisata dan pengembangan perumahan agar ikut berkontribusi untuk pemenuhan RTH. Bagi perumahan wajib menyisihkan lima persen RTH dari luas perumahan,” imbuh dia.

Baca juga : Penanganan Banjir di Kota Batu Butuh Pemetaan Jaringan Drainase

Kemudian untuk sektor pariwisata bagi yang memiliki lahan lebih dari 15 hektare, harus menyediakan lima hektare atau 25 persen RTH dari luas tempat wisata. Sedangkan untuk pariwisata skala sedang, 10-15 hektare, harus menyediakan RTH seluas tiga hektare.

“Sedangkan bagi tempat wisata yang memiliki skala kecil atau luas kurang dari 10 hektare harus menyediakan RTH satu hektare atau 10 persen dari luas wisata. Aturan ini telah kami sosialisasikan agar kekurangan 9 persen setidaknya bisa terpenuhi tahun ini” tegasnya.

Baca juga : Perumahan Tanpa Legalitas Perizinan Jadi Batu Sandungan Pemenuhan PSU

Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto menuturkan, RTH menjadi penjaga dan keseimbangan pembangunan di Kota Batu dalam meminimalisir terjadinya bencana alam. Ia pun mendorong agar RTH di Kota Batu harus bisa terpenuhi melalui peran kebijakan eksekutif.

Baca juga : Aliansi Malang Raya Menilai Perubahan Perda RTRW Kota Batu Ancaman bagi Ruang Hidup

“Masyarakat dan pelaku usaha juga harus berperan, karena tidak cukup kalau hanya pemerintah saja. Contohnya tidak membangun sembarangan di lahan putih atau lahan pertanian demi keuntungan semata,” timpal dia.

Apalagi, menurut Ketua Fraksi PKS ini Kota Batu menjadi titik nol mata air Sumber Brantas yang mengaliri 14 kota/kabupaten di Jatim. Sehingga jangan sampai dengan pembangunan yang tidak terencana dan melanggar aturan membuat RTH semakin sempit.

“Serta kami juga mendorong agar pengembang perumahan menyerahkan PSU agar menambah ketersediaan RTH,” pungkasnya.(der)