27 Poket Kecil Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi

Ilustrasi (Anja)

MALANGVOICE – Unit Satreskoba Polres Malang Kota berhasil meringkus jaringan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Tiga pelaku ditangkap hampir bersamaan.

Pelaku pertama adalah Mulyadi (40) warga JL KH Hasyim, Kedung Kandang, Kota Malang. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Polisi menangkap Mulyadi di rumahnya, di sana juga ditemukan barang bukti pipet kaca yang masih ada sabu-sabu di dalamnya.

Penyelidikan polisi tak berhenti di situ saja. Kasus itu dikembangkan dengan menangkap rekan Mulyadi bernama David Ravica (24) tak jauh dari pelaku pertama. Di rumah David, polisi menemukan 27 poket kecil sabu dibungkus plastik dengan berat 12,38 gram.

David mengaku barang haram itu adalah titipan dari Mulyadi untuk dijual. “Kami amankan keduanya untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, dari pengakuan pelaku, ada seseorang lagi yang pernah membeli sabu dari Mulyadi dan kami kejar,” kata Satreskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat.

Dari penangkapan kedua pelaku, muncul satu nama lagi, yakni Wicaksono (42) warga Sawojajar. Di tangan Wicaksono, polisi ikut mengamankan pipet yang masih berisi sabu-sabu.

Syamsul Hidayat mengatakan, pengungkapan terhadap kasus narkoba tidak akan berhenti.

“Kami tegaskan tak akan pandang bulu terhadap pengedar dan pengguna narkoba,” tegasnya.

Para pelaku dikenai pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Der/Aka)