178 Perumahan Belum Serahkan Fasum, Ini Modusnya Menurut Pemkot Malang

Diah Ayu Kusumadewi.

MALANGVOICE – Keresahan warga Perumahan Bulan Terang Utama (BTU) di Kota Malang rupanya masih segelintir masalah soal fasum (fasilitas umum). Nyatanya, dari sekitar 200 perumahan, tercatat ada 178 perumahan atau developer yang nakal alias bandel.

Data dihimpun dari Dinas Pertamanan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Malang, baru 22 perumahan yang menyerahkan fasum maupun fasos (fasilitas sosial) kepada Pemkot Malang. Sedangkan 35 lainnya sedang proses penyerahan. Ironisnya, rata-rata atas inisiatif warga, bukan pengembang.

Akibat bandelnya developer itu, maka fasum seperti jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU) di beberapa perumahan tak terurus. Bahkan ketersediaan makam yang layak jadi masalah serius.

“22 pengembang yang menyerahkan fasum itu sudah ada berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Plt Kepala Disperkim Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi diwawancarai belum lama ini.

Banyak developer, lanjut dia, belum serahkan fasum karena selama ini memang tidak tertib. Modusnya, usai menyelesaikan pekerjaan proyek perumahan, mereka tak langsung serahkan fasum maupun fasos. Malah langsung melanjutkan proyek lain ke tempat atau wilayah baru. Walaupun ada pula sebenarnya, fasum dan fasos telah dibuat developer di perumahan yang dikerjakannya.

“Tapi problemnya, kalau kami punya tanah lalu di siteplan ada split-splitnya (dibuat kavling) dan kemudian dibangun. Setelah kavling terbit sertifikat hak miliknya sudah jadi ada sisa kan dari yang tadi dibagi-bagi. Nah sisanya itu masih dikatakan milik pengembang. Kalau ini belum diserahkan ke pemkot kan masih punya pengembang,” urai Diah.

Karena itulah, masih kata Diah, jika ada fasum belum diserahkan ke Pemkot Malang, bisa jadi berupa sisa tanah hasil pembagian kavling. Jadi bukan hanya fasum atau fasos berupa fisik seperti jalan, drainase, pemakaman maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) saja.

“Jika belum diserahkan hitungannya juga masih milik pengembang. Kalau kita mau buatkan gorong-gorong tapi status tanah masih milik pengembang kan tak bisa (dikerjakan),” beber Diah.

Perempuan juga menjabat Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial ini menambahkan, selama sisa tanah milik developer belum tercatat dan diserahkan maka tidak dapat dianggarkan untuk pemeliharaan fasum dan fasos melalui APBD.

Namun menurutnya, ada pula memang akibat pengembang yang lalai atas kewajibannya tersebut. Ada pula yang tak dapat ditertibkan akibat terhalang regulasi sebelumnya yang tidak tegas dalam perjanjian penyerahan fasum dan fasos.

“Memang peraturan dulu tidak menegaskan dan menguatkan dengan perjanjian penyerahan. Kalau sekarang sudah ada. Rata-rata yang bermasalah memang pengembang-pengembang lama dan sekarang mereka rata-rata sudah tak ada, mungkin tutup atau pindah ke daerah lain,” pungkasnya.(Hmz/Aka)