MALANGVOICE – Majelis hakim dalam sidang perkara ZA, anak sekolah SMA yang pembunuh begal, akhirnya memberikan putusan akhir (vonis) bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun pembinaaan di LKSA Dairul Aitam Wajak, Kamis (23/01).
Akan tetapi, putusan tersebut masih belum final, atau belum inkrah. Lantaran Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat masih pikir-pikir dan akan berunding dengan pihak keluarga untuk melakukan banding selama 7 hari setelah putusan keluar.
Dengan putusan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang, Indung Budianto memberikan penjelasan, di LKSA Dairul Aitam Wajak, nantinya ZA akan dibina layaknya seorang santri.
“Kayak anak anak mondok pada umumnya. Disana nanti banyak kegiatan tentang agama. Tapi, tidak menggangu kegiatan sekolah ZA, apalagi menjelang ujian nasional yang akan dihadapi,” ucapnya.
Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), lanjut Indung, prosedurnya pihaknya harus melakukan MoU dengan pihak luar, dalam hal ini PK Madya Bapas Malang menggandeng LKSA.
“Dalam setahun ini, sudah ada dua orang anak disana sejak 2019,” tukasnya.(Der/Ulm)