Yayasan Panca Budhi Malang Laporkan Oknum Pegawai ke Polisi, Dugaan Penggelapan Mencapai Rp90 Juta

MALANGVOICE- Yayasan Sosial Panca Budhi Malang melaporkan oknum pegawainya karena dugaan penggelapan. Laporan dilayangkan ke Polresta Malang Kota pada Rabu (10/6).

Ketua Yayasan Panca Budhi Malang, Heri Kurniawan bersama skretaris yayasan didampingi kuasa hukumnya, Yusron Marzuki resmi melaporkan pegawai berinisial S. Ia diduga menggelapkan dana jasa persemayaman hingga mencapai Rp90 juta.

Jalan Rusak Pengaruhi Jumlah Pengunjung Wisatawan ke Pantai Selatan

Heri mengatakan, laporan ini terpaksa dilakukan karena tidak ada itikad baik dari S yang sudah sering kali ditegur pihak yayasan.

“Sudah kami beri peringatan namun hanya iya iya saja,” kata Heri.

Dugaan penggelapan itu tercium pihak yayasan setelah ada temuan pembayaran jasa persemayaman yang tidak dilaporkan ke bendahara. Nominalnya pun beragam hingga mencapai puluhan juta rupiah.

“Mulai 16 Mei kemarin klien yang pakai jasa persemayaman tidak disetorkan ke yayasan. Sampai sekarang yang bersangkutan tidak beri alasan apa-apa sampai hari ini,” jelasnya.

Menurut Heri, apabila ada klien yang menggunakan jasa persemayaman di Yayasan Sosial Panca Budhi Malang itu harus melalui beberapa mekanisme.

Klien yang selesai menggunakan jasa biasanya membayar kepada admin atau transfer langsung kepada yayasan.

“Nah, si S ini diduga mendapat perintah dari pihak lain diduga orang dalam untuk back up penggelapan,” lanjut Heri.

Sementara itu kuasa hukum yayasan Yusron Maszuki mengatakan sudah melengkapi berkas yang diminta kepolisian untuk kasus ini.

“Kami sudah melengkapi data yang diminta, termasuk bukti chat dan data keuangan. Nilainya memang tidak besar, tetapi kalau ini memang tindak pidana ya harus tetap diproses,” tegasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait