MALANGVOICE- Rencana pembangunan tiga tower hotel dan apartemen milik PT Tanrise Property Indonesia di Blimbing, Kota Malang, ditolak warga. Penolakan itu dideklarasikan di Posko Warga Peduli Lingkungan, Jalan Candi Kalasan III, Minggu (27/4).
“Kami menolak rencana pembangunan dua apartemen dan satu hotel bintang 5 seberapapun tingginya oleh PT Tanrise Property tanpa memperhatikan hak warga terdampak yang dijamin Undang-Undang dan hukum yang berlaku,” seru jubir Posko Warga Peduli Lingkungan, Centya WM saat menbacakan salah satu poin deklarasi diamini puluhan warga lain.

HIPPAMA Masih Tolak Pembongkaran Pasar Besar Malang, Tagih Janji Kampanye Wali Kota
Mega proyek tiga tower hotel dan apartemen itu rencananya akan dibangun di Jalan Ahmad Yani RT 03/RW10 Blimbing dengan luasan 12.172 meter. Sementara tingginya mencapai 197 meter. Warga merasa resah dengan pembangunan proyek itu karena dianggap bisa mengganggu dan merusak lingkungan.
Centya menambahkan sampai dengan saat ini tidak ada upaya komunikasi lanjutan antara PT Tanrise Property dengan warga.
Awalnya warga mendapat informasi akan ada pembangunan proyek itu melalui poster yang dipasang di lokasi pada 13 Februari 2025. Kemudian pada awal Maret 2025 PT Tanrise Property melalui perangkat RW setempat mengajak warga melakukan konsultasi publik.
“Itu kami kaget, kenapa tidak dari awal kulonuwun. Kami yang lebih dulu di sini tiba-tiba ada rencana itu,” jelasnya.
Selain karena kerusakan lingkungan, warga resah pembangunan proyek PT Tanrise Property menimbulkan masalah lain. Centya khawatir pembangunan itu merusak rumah warga di sekitar seperti yang dialami warga di Panjang Jiwo Surabaya.
“PT Tanrise punya sejarah pembangunan sama apartemen di Panjang Jiwo Surabaya, sampai sekarang permasalahan warga di sana tanah rumah ambles, rumah retak tidak jelas tanggung jawabnya,” katanya.
Karena itu warga yang tergabung di Posko Warga Peduli Lingkungan meminta perlindungan kepada pemerintah setempat agar rencana pembangunan proyek itu bisa dihentikan.
Centya menyebut sudah menyurati pihak terkait tentang penolakan ini pada 21 April lalu ke Pemkot Malang, secara khusus ke Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
“Sudah kami surati semua pihak, ke Lanud Abd Saleh, Gubernur Jatim, Menteri Lingkungan Hidup, DLH Kota Malang, dan Pak Mbois Wali Kota hingga DPRD. Namun sampai saat ini belum ada balasan satupun,” tandasnya.(der)