Wanita di Blimbing Jadi Mucikari, Sediakan PSK Bertarif Rp1,5 Juta

Mucikari ditangkap Polsek Blimbing. (Istimewa)

MALANGVOICE – Seorang mucikari asal Lumajang, berinisial SPH alias Sela (25) ditangkap Polsek Blimbing. Penangkapan ini sekaligus membongkar praktik prostitusi yang ada di Blimbing.

Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo menjelaskan, penangkapan Sela ini berawal dari kegiatan Operasi Pekat yang dilakukan anggotanya. Dari sana ada informasi prostitusi yang melibatkan mucikari bernama Sela.

“Petugas mendapat informasi langsung meluncur ke lokasi biasa mucikari ini berada, yakni di Jalan Glintung Gang IV. Setelah ditelusuri ternyata benar ada pelaku dan segera kami amankan,” kata Heri.

Penangkapan Sela ini dibuktikan dengan adanya chat berisi transaksi dengan salah satu pelanggannya untuk menyewa jasa PSK di sebuah hotel.

Anggota langsung mendatangi hotel yang dimaksud dan benar menemukan pekerja anak buah Sela berinisial NN bersama seorang pelanggan berumur 21 tahun. Keduanya diamankan sebagai saksi.

“Barang bukti kami amankan dari NN adalah uang Rp1,3 juta dan kondom bekas terpakai. Sedangkan dari Sela ada HP yang digunakan transaksi serta uang Rp300 ribu,” jelasnya.

Di hadapan polisi, Sela mengakui sudah 16 kali melakukan transaksi jasa prostitusi kepada pelanggannya. Rata-rata jasa PSK ditawarkan seharga Rp1,5 juta. Sela diketahui memiliki delapan PSK.

Atas perbuatannya, Sela dikenai Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.(der)