Walah… Kuli Jual Pil Koplo, Ini Alasannya

Ilustrasi penangkapan oleh polisi (Anja)
Ilustrasi penangkapan oleh polisi (Anja)

MALANGVOICE – Seorang kuli bangunan, Febby Prianto (22) alias Paijo diamankan oleh petugas Polsek Wagir.

Pasalnya, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini kedapatan melakukan transaksi penjualan pil koplo jenis leksotan.

Kanitreskrim Polsek Pakis, Iptu Agus Yulianto menjelaskan, penangkapan kuli bangunan ini tidak lepas dari laporan masyarakat.

Masyarakat banyak yang melapor jika di kawasan Desa Jedong sering terjadi transaksi penjualan pil koplo.

Menyamar sebagai pembeli, akhirnya polisi dapat menangkap si penjual pil dobel L.

“Kami berhasil amankan 228 butir pil koplo yang ditempatkan di kantong plastik dan disimpan di saku celana,” kata Agus, Jumat (3/2).

Selain itu, petugas juga mengamankan uang Rp 200 ribu hasil penjualan dan satu unit handphone merek Sony sebagai sarana berjualan.

“Pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram ini dari rekannya asal Sidoarjo, GD alias G,” imbuh dia.

Sementara itu, Paijo mengaku nekat berjualan pil setan ini untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Saya tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan,” sesal dia, saat dimintai keterangan di Polsek Wagir.