Wah, Ada Pemalsuan Tanda Tangan di Pendirian Tower Single Pole

Surat Pemalsuan Tanda Tangan
Surat Pemalsuan Tanda Tangan
Surat Pemalsuan Tanda Tangan
Surat Pemalsuan Tanda Tangan

MALANGVOICE – Berbagai cara dan modus dilakukan perusahaan pendirian tower. Salah satu contohnya tower ilegal tanpa persetujuan warga, di Jalan Pulosari , RT 02/RW 04, Kelurahan Gading Kasri.

Iwan, warga setempat, menuturkan, perusahaan itu diduga memalsu tanda tangan warga, beserta Ketua RT dan RW, agar tower single pole memiliki izin gangguan (HO).

Ia menceritakan, awalnya, baik ketua RT, Petrus Ngapuli, dan Ketua RW, Edison, serta warga terdampak, tidak sepakat ada tower single pole di area itu.

Diduga sudah habis akal, pihak perusahaan langsung mengambil inisiatif memalsu tanda tangan.

“Perusahaan sepertinya memaksakan kehendaknya, karena tidak ada warga yang sepakat dengan pendirian tower itu,” ucap Iwan, beberapa menit lalu.

Akhirnya, kata Iwan, perwakilan perusahaan yang bernama Ahmad Rosul, membuat surat palsu berisi persetujuan RT dan RW, serta warga sekitar yang terdampak tower. Nahasnya, nama Petrus Ngapuli yang seharusnya Ketua RT dijadikan nama Ketua RW, sehingga keyakinan warga bahwa surat itu dipalsukan semakin besar.

“Bahkan pak RT sampai mengundurkan diri dan mengirim surat ke Lurah gara-gara masalah ini,” tukasnya.

Ia menegaskan, selama ini pendirian tower hanya berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Malang dengan perusahaan. “Bahkan ada orang perusahaam bilang kalau tower itu milik Pemkot, jadi warga takut mau menolak, itu terjadi di RW sebelah,” ungkapnya.

Mengetahui hal itu, pihak perusahaan langsung berusaha cuci tangan. Berdasarkan surat pernyataan bermaterai Rp 6000, Ahmad Rosul menyatakan permintaam maafnya dan menegaskan bahwa tower single pole yang berdiri di RT 02, RW 04, Kelurahan Gading Kasri, tidak sah, dikarenakan dokumennya palsu.

“Untuk itu saya sebagai field officer menyatakan minta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, dan kemudian memohon agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tulis Ahmad Rosul.

Bahkan, pihak perusahaan juga mengambil sikap melalui surat keterangan atas nama Direktur Pengembangan, Iman Herdyanto, ditembuskan kepada Lurah Gading Kasri serta Camat Klojen, menyebutkan bahwa Ahmad Rosul sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan perusahaan.

“Untuk permasalahan izin warga Jalan Pulosari RT 02, RW 04, Kelurahan Gading Kasri, kami akan memulai dari awal sesuai peraturan yang ada,” tulisnya dalam surat pernyataan itu.