MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu meringkus oknum wartawan Yohanes Lukman Adiwinoto (40) dan pegiat perlindungan anak, Fuad Dwiyono (50). Keduanya terlibat tindak pidana pemerasan kepada pengasuh ponpes yang tersandung kasus pencabulan kepada santriwatinya.
Tersangka Lukman dan Fuad terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Sat Reskrim Polres Batu pada 12 Februari. Mereka ditangkap setelah menerima uang pemberian dari MF, pengasuh ponpes senilai Rp150 juta.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono menyampaikan pendapatnya atas kasus tersebut. Ia mengatakan, pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan merupakan ranah tindak pidana. Terlebih yang bersangkutan terjaring OTT. Sehingga perbuatannya itu tidak ada sangkut pautnya dengan kerja jurnalistik.
Gorong-gorong Ambles Berimbas ke Toko Kelontong, Satu Korban Tewas Terseret Arus
Jika terbukti melakukan tindak pidana pemerasan maka sudah jadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memproses perkara itu. Dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pers, termasuk tentang wartawan yang melakukan tindak pidana. Pasal yang relevan dengan wartawan yang melakukan tindak pidana adalah pasal 18A UU Pers.
“Dengan demikian, jika wartawan melakukan tindak pidana, maka mereka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Cahyono.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Benny Indo menyayangkan tindakan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya. Menurutnya, jurnalis memiliki tanggung jawab kepada publik yang perlu dijunjung baik, bukan alih-alih mencari keuntungan pribadi.
Ia mengatakakan, peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, menunjukan bahwa menegakan etik profesi jurnalis menjadi tantangan yang tak mudah. Kehadiran organisasi profesi di Kota Batu dibutuhkan agar pengawasan dan pendampingan terhadap anggota bisa dilakukan. Hal ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang mendambakan kerja-kerja jurnalisme yang berkapasitas. Guna meningkatkan pengetahuan tentang kebijakan negara atau hal lainnya.
“Apa yang telah masuk ke ranah hukum, saya harap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Berikan hukuman seadil-adilnya. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Saya mendorong agar orang-orang yang terlibat dan mengaku jurnalis itu bisa diusut tuntas. Karena telah mencederai kerja teman-teman jurnalis,” tandasnya.(der)