MALANGVOICE– Sumber Mata Air Umbul Gemulo yang begitu tenang dan jernih, ternyata menyimpan kerumitan batas wilayah administrasi antar dua desa. Letak sumber mata air ini diapit antara wilayah Desa Punten dan Desa Bulukerto yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Status wilayah administrasi yang masih ambigu ini membuat kedua pemerintah desa merasa gamang.
Ketidakjelasan batas seringkali menjadi pemicu sengketa lahan, apalagi di kawasan strategis penyangga kehidupan seperti mata air. Di tengah maraknya isu alih fungsi lahan dan tekanan pembangunan, wilayah “abu-abu” administratif seperti ini rentan dimanfaatkan. Merespon persoalan itu, Komisi A DPRD Kota Batu yang dipimpin Nurudin Muhammad Hanifah melakukan tinjauan lapang.
Wahana Kolam Busa Suguhan Baru Selecta Pikat Pengunjung di Libur Nataru
Tinjauan lapang di Sumber Mata Air Gemulo juga mengajak Dinas PUPR, DLH, Bagian Hukum Pemkot Batu, serta perwakilan kedua desa. Langkah ini diambil sebagai upaya mendesak mencari titik terang, mengurai benang kusut yang berpotensi memicu konflik horizontal dan sengketa ruang di masa depan.
“Kami ingin memastikan bahwa secara administratif, koordinatnya jelas. Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya dan bagaimana regulasi daerah memayungi kawasan lindung ini,” tegas Nurudin.
Namun, dari hasil tinjauan di lapangan terungkap kerumitan fakta yang terbelah. Di satu sisi, secara geografis, sumber air utama Umbul Gemulo tercatat dalam peta krawangan Desa Bulukerto. Sementara, mata air yang diklaim Desa Punten terletak di dalam kompleks kantor Dinas Pengairan Provinsi Jatim, di sebelah barat sumber utama, berdasarkan peta BPN dan sertifikat yang ada.
“Ini menunjukkan adanya potensi tumpang-tindih atau ketidakselarasan antara peta administrasi desa dan dokumen sertifikat tanah dari BPN,” jelas Nurudin.
Menurutnya, verifikasi ulang batas wilayah di titik krusial ini menjadi mutlak. Sebab itu, pihaknya merekomendasikan status wilayah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses verifikasi ulang batas wilayah antara Bulukerto dan Punten di titik sumber air itu harus dilakukan dengan transparan dan mendalam, mengacu pada peta rujukan sah.
Tak hanya soal batas, tugas juga menanti dinas teknis. Dinas PUPR dan DLH Kota Batu didorong untuk segera memetakan ulang zonasi hijau di kawasan tersebut, mengamankannya dari ancaman perubahan fungsi yang dapat merusak debit dan kualitas air. Sementara Bagian Hukum Setda akan mengkaji ulang Perda dan Perwali yang ada, mencari celah penguatan perlindungan hukum untuk mata air.
“Komisi A akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan untuk mengonfrontasi temuan lapangan dengan data administratif yang dimiliki pemerintah kota. Targetnya, dalam waktu dekat, status legalitas kawasan Mata Air Sumber Gemulo sudah memiliki titik terang demi ketenangan masyarakat Kota Batu,” lanjut politisi PKS itu.
Sementara itu, Kepala Desa Bulukerto Suhermawan menuturkan apresiasi atas langkah proaktif DPRD. Mereka berharap hasil tinjauan lapangan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi melahirkan keputusan konkret dalam bentuk penetapan batas wilayah yang definitif.
“Selama ini kami hanya ingin kepastian. Sumber Gemulo bukan sekadar urusan air, tapi urusan kedaulatan warga atas lingkungan mereka. Jangan sampai ketidakpastian administratif ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.(der)