Tuntaskan Masa Perbaikan, 8 Parpol Susul Lolos Verifikasi Administrasi

Anggota parpol PPP Kota Batu menyerahkan berkas hasil administrasi perbaikan di KPU Kota Batu, Selasa (12/12). (Aziz Ramadani/MVoice)
Anggota parpol PPP Kota Batu menyerahkan berkas hasil administrasi perbaikan di KPU Kota Batu, Selasa (12/12). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Total 14 partai politik di Kota Batu resmi sudah berlaga untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019. Sebab, 8 dari 14 parpol yang dinyatakan tak memenuhi syarat berkas administrasi pendaftaran, hari ini (12/12) telah menuntaskan masa perbaikannya.

Hingga Selasa siang, KPU Kota Batu menerima berkas hasil penelitian administrasi perbaikan dari 8 parpol tersebut. Yakni, PDIP, PAN, PPP, Partai Berkarya, PSI, HANURA, Partai Garuda, dan PKB. Perbaikan wajib dilakukan jika partai politik setelah dilakukan penelitian administrasi jumlah keanggotaannya tidak sampai 1/1000 dari jumlah penduduk kota Batu, yaitu sejumlah 203 anggota.

”Namun, ada juga partai yang jumlah keanggotaannya sudah di atas syarat minimal. Mereka tetap melakukan perbaikan karena ada nama pengurus pada saat penelitian statusnya tidak memenuhi syarat (TMS). Misalnya KTP belum elektronik,” kata Mardiono, Komisioner KPU Kota Batu Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi.

Mardiono menambahkan, bahwa secara umum, dari 14 parpol yang menyerahkan syarat keanggotaan pada tanggal 3-16 Oktober 2017, sudah memenuhi syarat minimal. Yakni berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian administrasi hasil perbaikan.

”Tetapi untuk dinyatakan lolos dan dilanjutkan pada verifikasi faktual adalah kewenangan KPU RI berdasarkan rekapitulasi nasional,” urainya.

Sedangkan, masih kata Mardiono, untuk partai yang pendaftarannya diterima pasca putusan Bawaslu RI. Yakni ada 5 parpol, yaitu PBB, PIKA, PKPI, Partai Republik dan Partai Idaman di Kota Batu, saat ini masih dalam masa perbaikan sampai dengan 15 Desember 2017 mendatang.(Der/Aka)