Tragedi Kanjuruhan, DPC Peradi Kepanjen Tuding Ada Kelalaian Penyelenggara dan Aparat

MALANGVOICE – DPC Peradi Kepanjen menilai tragedi Kanjuruhan akibat kelalaian panitia penyelenggara dan aparat sehingga mengakibatkan ratusan suporter tewas.

Perwakilan DPC Peradi Kepanjen Agus Subyantoro mengatakan, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kepanjen, bersama Young Lawyers Committee (YLC) Peradi Kepanjen membuka posko pengaduan dan pelayanan advokasi guna membantu keluarga korban untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukum para korban.

“Saat ini sudah ada 10 keluarga korban yang menyampaikan ke kami dan akan kami kawal. Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. Apalagi kami menduga kuat tragedi Kanjuruhan banyak kelalaian dari pihak panpel serta adanya pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak aparat,” ucapnya, Ahad (2/10/).

Baca juga:
AHY: Tidak Ada Sepakbola Seharga Nyawa Manusia

Dari data yang didapat Peradi, pihak panpel harusnya bisa mengantisipasi supaya tidak ada kericuhan dalam pertandingan big match antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

“Selain itu, pihak panpel sebenarnya sudah diperingatkan untuk memajukan jadwal pertandingan yang semula akan dilaksanakan malam hari untuk dimajukan sore hari demi meminimalisasi jika ada kericuhan. Tetapi pihak panpel tetap melaksanakan pertandingan pada malam hari,” keluhnya.

Hal tersebut diperparah dengan penggunaan wewenang secara berlebihan oleh pihak aparat kepada suporter Arema yang menyaksikan pertandingan tersebut.

Hal ini dibuktikan adanya kekerasan dengan cara memukul dan menendang suporter Arema yang turun ke lapangan. Belum lagi adanya tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah tribun suporter Arema.

Baca juga: PWI Malang Raya Desak Usut Dugaan Pelanggaran HAM atas Tragedi Kanjuruhan

“Karena tembakan itu suporter Arema semakin tidak terkendali dengan berdesak-desakan dan terinjak-injak untuk mencari jalan keluar. Pada saat itu banyak suporter Arema yang merasa sesak nafas dan pingsan akibat gas air mata yang ditembakkan oleh pihak Aparat ke tribun penonton,” jelasnya.

Padahal sudah jelas, bahwa penggunaan gas air mata tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulation yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata tajam dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

“Selain daripada itu, kami menilai tindakan aparat yang menggunakan kekuatan yang berlebihan juga bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, dan perkapolri,” terangnya.

Baca juga: #PrayForKanjuruhan Bergema di Jagat Twitter, MU dan Liverpool Sampaikan Belasungkawa

Atas dasar pertimbangan di atas DPC Peradi Kepanjen mengecam keras tindakan represif pihak aparat terhadap suporter Arema yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

“Kami mendesak negara untuk menghentikan seluruh pertandingan persepakbolaan di Indonesia sampai Tragedi Kanjuruhan ini tuntas dan ditangani secara professional sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kemudian mendesak dibentuknya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) independen dalam melakukan penyelidikan terhadap Tragedi Kanjuruhan. Lalu mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas pada saat tragedi Kanjuruhan serta dugaan Pelanggaran HAM.

“Akibat peristiwa itu kami berharap Kapolri mencopot pejabat kepolisian yang bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka,” pungkasnya.(end)

Berita Terkini

Arikel Terkait