Tiga Koperasi Abal-abal Beroperasi Cukup Lama di Kota Batu, Kucuran Pinjaman hingga Rp1,9 Miliar

MALANGVOICE – Pengawasan secara ketat terhadap unit usaha koperasi diemban pemerintah melalui instansi terkait.

Hal ini guna memastikan asas dan dan tujuan koperasi sebagai usaha ekonomi kerakyatan tidak melenceng. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir menjamur praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (KSP).

Banyak masyarakat yang terjerat pinjaman rentenir yang berkamuflase koperasi. Bahkan, baru-baru ini terbongkar tiga koperasi abal-abal di satu area kompleks perumahan yang berada di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Yakni Koperasi Lima Jaya Abadi, Koperasi Bangun Jaya Mandiri dan Lestari Jaya Abadi.

Diskumdag Kota Batu selaku instansi yang berwenang dalam pengawasan dan pendampingan koperasi seakan kecolongan. Karena ketiga koperasi abal-abal itu beroperasi dengan waktu relatif lama. Diskumdag baru melakukan penindakan terhadap tiga usaha koperasi itu setelah mendapat desakan dari anggota DPRD Kota Batu dapil Bumiaji, Khamim Tohari.

Baca juga:
Rentenir Berkedok KSP Merajalela, Legislatif Minta Pemkot Turun Tangan

FORKI Kota Malang Kirimkan 18 Atlet, di Kejuaraan AKF Open Piala SOEGIJAT BABA CUP

Arema FC Kenalkan Jersey Hitam saat Lawan PSS Sleman

Duh, 80 Koperasi di Kota Batu Dinyatakan ‘Sakit’

“Hari ini (Jum’at, 27/1), kami bersama Pak Khamim dan perangkat desa mendatangi koperasi abal-abal. Tidak ada izin operasi dan izin keterangan usaha simpan pinjam,” ungkap Kepala Diskumdag Kota Batu, Eko Suhartono.

Bahkan akumulasi perputaran pinjaman uang mencapai Rp1,9 miliar di Koperasi Bangun Jaya Mandiri. Uang pinjaman dikucurkan di berbagai desa/kelurahan kawasan Malang Raya. Ketiga koperasi itu mematok bunga pinjaman tinggi antara 10-30 persen tiap pekan. Masyarakat yang terjerumus utang rentenir karena himpitan hidup makin tambah tercekik.

Sekalipun mengatasnamakan koperasi, namun ketiganya tak memiliki anggota. Justru para pekerjanya yang sekaligus juru tagih lebih cenderung mengenal istilah nasabah. Mereka juga tak tahu betul apa itu koperasi.

Eko mengatakan, praktik yang dijalankan bukan koperasi simpan pinjam. Melainkan menyerupai bank yang menarik tagihan kepada debitur. Karena menyimpang dari ketentuan, Diskumdag pun menutup ketiga usaha koperasi abal-abal itu.

“Dari kegiatan ini kami akan tindak lanjuti dengan cek untuk legalitasnya. Kalau ada legalitasnya kami lakukan pembinaan. Bahkan bisa jadi permasalahan ini masuk ranah pidana jika ada pengancaman kepada masyarakat,” papar Eko.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait