MALANGVOICE– Masa kampanye Pemilu 2024 berjalan selama 75 hari yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berbeda dengan Pemilu 2019 lalu yang berlangsung selama 5 bulan. Singkatnya masa pelaksanaan kampanye berimplikasi terhadap tingginya pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tanpa memperhartikan ketentuan berlaku.
Para tokoh-tokoh politik menampilkan wajahnya melalui atribut-atribut kampanye yang dipasang di ruang publik. Mereka membangun citra untuk mendongkrak elektabilitas. Namun di sisi lain, pemasangan atribut kampanye yang berserakan di sembarang tempat justru menimbulkan polusi visual.
Bawaslu Kota Batu menemukan ada sebanyak 1.178 APK yang melanggar aturan selama masa kampanye Pemilu 2024. Pelanggaran kampanye merata terjadi di seluruh kecamatan Kota Batu. Bentuk pelanggarannya mayoritas menyalahi Perwali Kota Batu nomor 23 tahun 2012 tentang pedoman penataan atribut parpol dan peserta pemilu.
“Pelanggarannya, banyak APK yang diikat ataupun dipaku ke pohon, juga fasilitas umum seperti tiang PJU,” tutur Ketua Bawaslu Kota Batu.
Baca juga:
1.136 Kios Relokasi Pasar Bakal Dilelang, BKAD Kota Batu Tunggu Penilaian KPKNL
Libur Panjang, Wisatawan ke Kota Malang Naik Diprediksi Sampai Pemilu
Masa Tenang Kampanye, APK di Kota Malang Mulai Ditertibkan
Memasuki Masa Tenang, Pembersihan APK Tuntas H-1
Ia mengatakan, pihaknya tidak serta merta melakukan pencopotan APK yang masuk kategori melanggar. Namun terlebih dulu diawali dengan surat pemberitahuan kepada parpol ataupun caleg agar melakukan pembenahan. Apabila imbauan tersebut tidak ditanggapi, selanjutnya Bawaslu bersama Satpol PP melakukan tindakan penertiban.
Supriyanto mengatakan, pelanggaran itu ditindaklanjuti dengan penertiban yang dilakukan sebanyak tiga periode. Ia merinci, periode pertama sebanyak 307 APK ditertibkan satpol PP di sejumlah jalan protokol Kota Batu. Selanjutnya pada periode 2 terdapat 580 APK telah ditertibkan, dan terakhir 291 pelanggaran.
Regulasi lainnya yang mengatur terkait pemasangan APK dituangkan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Namun aturan tersebut hanya mengatur titik-titik yang tak boleh dipasang APK. Seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, fasilitas milik pemerintahan.
Sementara di Kota Batu mayoritas pelanggaran bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Batu No 23 tahun 2012 tentang pedoman penataan atribut parpol dan peserta pemilu. Serta Perwali Kota Batu 422.012/2023 tentang petunjuk teknis pemasangan artibut partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Selain APK yang melanggar, lanjut Supriyanto, pihaknya juga menertibkan APK yang membahayakan pengguna jalan karena rusak. Biasanya sebelum penertiban peserta pemilu terlebih dahulu menyurati. Namun karena kondisinya membahayakan langsung dieksekusi agar segera tertangani dan tidak mengancam keselamatan warga.
“Jika sekiranya ada yang miring akan jatuh, kita bersihkan juga walaupun kita tidak berikan surat pemberitahuan. Karena keselamatan pejalan kaki maupun pengendara itu lebih penting,” terang dia.
Baca juga:
Kawan Gibran Minta Kawal Suara Kemenangan Prabowo di Jember
Bekali Bimtek Saksi Pemilu, Partai Demokrat Batu Kawal Perolehan Suara untuk Renville Antonio
Apel Siaga Menuju Masa Tenang, Wahyu Hidayat Minta Aturan Ditaati
Jumlah APK yang Melanggar di Kota Batu Naik 52 Persen
Pembersihan APK juga akan diteruskan selama masa tenang Pemilu 2024 mulai 11-13 Februari. Sehingga seluruh alat peraga kampanye (APK) harus steril di seluruh ruang publik.
Supriyanto mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan melibatkan Satpol PP Kota Batu dan KPU Batu akan melakukan patroli selama 4 hari terhitung sejak 10 Februari. Melalui kegiatan ini pihaknya bersama tim gabungan akan melakukan pembersihan APK ataupun bahan kampanye.
“Dipastikan H-1 sebelum pencoblosan yakni 13 Februari, seluruh APK harus bersih. APK harus bersih, terutama di sekitar TPS. Kami meminta partisasi masyarakt untuk pro aktif melapor ke kami kalau ada APK yang masih terpasang,” pungkas dia.
Sementara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai memberikan apresiasi terhadap lembaga penyelenggara pemilu untuk memberikan kenyamanan sekaligus rasa tenang. Dengan pembersihan atribut dan alat peraga kampanye di jalan protokol Kota Wisata Batu.
“Saya langsung monitor dan mengawasi pelaksanaan pelepasan APK di wilayah Kota Batu sejak dini hari tadi hingga saat ini. Semoga pelaksanaan masa tenang di masa Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan kondusif tidak ada permasalahan yang muncul di tengah masyarakat,” kata Aries.
Aries menambahkan, selain di jalan-jalan protokol juga termasuk di ruas-ruas jalan di wilayah desa dan kelurahan. Aparat Pemerintah desa dan kelurahan juga turun langsung mulai dini hari tadi hingga sore hari ini. Bahkan, dari hasil rapat sebelumnya telah disepakati bahwa jika APK tidak diambil oleh partai politik peserta pemilu atau caleg dan tim suksesnya maka akan dicabut secara langsung oleh petugas.
“Seluruh hasil pelepasan APK langsung diangkut oleh armada yang telah disiapkan dan dibawa ke TPA Tlekung untuk langsung dimusnahkan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi penumpukan sampah baru dan harus segera tuntas di hari ini dan besok,” tambah Aries.(der)