Tersangka Kasus Robot Trading ATG Bertambah Satu Orang

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polisi menetapkan satu tersangka baru kasus robot trading ATG selain Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Tersangka baru ini berinisial RE alias Raymond.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto membenarkan penambahan satu tersangka baru itu.

“Iya, atas nama Raymond,” singkat Budi Hermanto, Senin (13/3).

Baca Juga: Kawasan Hutan Kritis, Tanah Longsor Rawan Berulang di Wilayah Malang Barat

Jalan di Srigonco, Kecamatan Bantur Rusak Parah, Begini Tanggapan Pemkab Malang

Raymond disinyalir ikut dalam aliran robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.

Buher sapaan akrabnya menambahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan rilis update kasus robot trading ATG ini beserta peran dari tersangka baru.

“Nanti akan kita rilis update penyidikan dan tersangka baru,” jelasnya.

Sementara itu diketahui tim penyidik dari Polresta Malang Kota terus melakukan pemeriksaan saksi untuk memperoleh informasi tambahan. Dijadwalkan besok Selasa (14/3) polisi memanggil istri dari Wahyu Kenzo, yakni Anggie Maulida alias Anggie Jesey.

Kasus robot trading ATG ini diketahui memakan korban hingga puluhan ribu member dari Indonesia maupun luar negeri dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.(der)