Terlibat Peredaran Narkoba, Tiga Pelaku dari Malang-Pasuruan Ditangkap Polresta Malang Kota

MALANGVOICE – Perburuan pelaku peredaran narkoba terus digencarkan Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dalam satu pekan terakhir, tiga pria dari Malang dan Pasuruan diringkus dalam kasus sabu dan ganja.

Penangkapan pertama terjadi Kamis (17/4), saat polisi mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Bandulan, Sukun. Di sana, BSM alias Beni (29) tak bisa berkutik. Dari kamarnya, polisi menyita empat plastik klip berisi sabu seberat 65,86gram, timbangan digital, dan satu ponsel.

Pelaku Penyelundupan Narkoba di Lapas Langsung Ditahan Polisi

“Beni tinggal berpindah-pindah dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku sabu itu akan diedarkan,” kata Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain melalui Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Selasa (22/4).

Beberapa jam setelahnya, giliran Wahyu (46), warga Prigen, Pasuruan, yang ditangkap. Ia kedapatan membawa ganja seberat 62,36 gram di kawasan Jalan Puncak Borobudur, Lowokwaru.

Ternyata Wahyu tidak sendiri. Polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan nama MSK alias Senu (50), rekan Wahyu, yang juga berdomisili di Prigen. Senu diamankan Jumat (18/4) dini hari di rumahnya. Polisi mengamankan sabu 2,28 gram dalam bentuk pipet kaca dan plastik klip.

“Keduanya mengaku membeli dari sumber yang sama, inisial TR. Saat ini sedang kami buru,” tambah Yudi.

Ketiganya kini ditahan di Polresta Malang Kota. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.

Sementara untuk Beni dikenai pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Polisi menduga jaringan ini bukan pemain baru. Perburuan terhadap TR sebagai pemasok utama masih terus berjalan dan dia ditetapkan sebagai DPO.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait