Terendah se Jatim, Pajak Air Tanah di Kota Batu Sebesar 5 Persen

Kota Batu menetapkan tarif pajak air tanah sebesar 5 persen seiring terbitnya regulasi baru yakni Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Dasar pengenaan pajak air tanah merupakan hasil perkalian antara harga air baku, dengan bobot air tanah berpedoman pada nilai perolahan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. (MVoice/M. Noerhadi).

MALANGVOICE– Pajak air tanah di Kota Batu menjadi yang terendah di Jawa Timur. Besaran tarifnya ditetapkan 5 persen dari sebelumnya sebesar 15 persen. Ada penurunan tarif 10 persen seiring disahkannya regulasi baru yakni Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sesuai peraturan tersebut, salah satu jenis pajak daerah yang dipungut Pemda adalah pajak air tanah. Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 5 persen. Dasar pengenaan pajak air tanah tersebut merupakan hasil perkalian antara harga air baku, dengan bobot air tanah berpedoman pada nilai perolahan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, perubahan tarif Pajak Air Tanah tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemkot Batu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu,” kata Aries.

Baca juga:
Jemput Bola Beri Layanan e-KTP di SMA Tugu, Wahyu Hidayat Ajak Pemuda Gunakan Hak Pilih

Hasil Survei Terus Positif, Kawan Gibran Ajak Relawan Kawal Kemenangan Prabowo

Geger Pemuda Baku Hantam di Suhat, Ternyata Ini Masalahnya

Dia menambahkan, pengenaan tarif pajak tersebut, merupakan salah satu upaya Pemkot Batu untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Terutama yang berhubungan dengan air tanah.

“Pengenaan tarif Pajak Air Tanah sudah sesuai dengan peraturan. Dengan adanya hal tersebut, kami berharap pelayanan akan semakin meningkat kepada masyarakat,” imbuh Aries.

Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang peraturan tersebut kepada wajib pajak. Sosialisasi yang diberikan tentang tata cara perhitungan Pajak Air Tanah berdasarkan tarif dan harga, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Harga Dasar Air sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah dan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023.

“Sosialisasi kami lakukan agar wajib pajak memahami. Sehingga dari tarif Pajak Air Tanah, mampu mendongkrak PAD Kota Batu. Dari PAD yang diperoleh itu, nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Batu melalui pembangunan daerah, dari pengelolaan pajak daerah,” jelas Adhim.

Dia mengungkapkan, potensi Pajak Air Tanah di Kota Batu sangat besar. Terbagi di tempat-tempat seperti hotel, restoran, hippam dan lain sejenisnya. Pihaknya berharap, dengan sosialisasi masif, perusahaan bisa dengan sadar membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan, hasil dari Pajak Air Tanah nantinya akan dimanfaatkan secara bersama untuk kesejahteraan masyarakat Kota Batu. Sehingga, taraf hidup masyarakat Kota Batu akan semakin meningkat dari sebelumnya,” pungkasnya.(der)