Terdakwa Pengerusakan di Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana, JPU Bacakan Lima Dakwaan Berbeda

MALANGVOICE – Terdakwa kasus pengerusakan di Kantor Arema FC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (19/6).

Proses sidang yang dikawal anggota Polresta Malang Kota ini digelar secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Ada 8 terdakwa yang mengikuti sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan, JPU membacakan lima dakwaan berbeda.

Baca Juga: Alun-Alun Tugu Kota Malang Mulai Direvitalisasi

Bioskop Online Lanjut Roadshow Film Pesantren di Malang

Adapun tiga terdakwa M Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 2 subsider 170 ayat 2 ke 1 lebih subsider 170 ayat 1 ke 1.

Kemudian, dua terdakwa yakni Adam Rizky Satria dan Moch Fauzi didakwa pasal primer 170 ayat 2 ke 2 KUHP subsider 170 ayat 2 ke 1 lebih subsider 170 ayat 1.

Sedangkan Fanda Hardianto didakwa 160 KUHP atau pasal 14 UU No 1 tahun 1946 atau pasal 15 No 1 tahun 1946.

Kemudian Andika Bagus Setiawan didakwa pasal primer 170 ayat 2 ke 2 subsider pasal 170 ayat 2 ke 1 lebih subsider 170 ayat 1 KUHP.

Terakhir, Feri Krisdianto alias Feri Dampit didakwa pasal 14 UU No 1 tahun 1946 atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 atau 170 KUHP ayat 2 ke 2 atau 170 KUHP ayat 2 ke 1 atau 170 KUHP ayat 1.

“Sidang ditunda pada 26 Juni dengan agenda eksepsi para terdakwa,” kata Eko.

Sementara itu kuasa hukum Fanda, Adhy Dharmawan, SH., MH, membenarkan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

“Kami kuasa hukum Fanda mengajukan eksepsi untuk membantah dakwaan. Hari ini masih sidang awal, belum ke pokok inti,” kata Adhy.

Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa lain, Dr Solehoddin, meminta persidangan digelar secara offline.

Ia beralasan ketika sidang secara online, tim kuasa hukum kesulitan berkoordinasi dengan para terdakwa.

“Kalau saya minta sebenarnya langsung saja untuk sidang offline secara substansial keadilannya ada. Online ini kan ada todak dengar, putus-putus ini menjadi kendala tersendiri. Ditanya apa jawabnya apa jadi tidak nyambung. Kalau tindakan mereka dianggap salah putusan diserahkan ke majelis hakkm,” tegasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait