MALANGVOICE– Tim Operasi Gabungan gencar melakukan penyisiran di sejumlah toko di Kota Batu untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Tim tersebut beranggotakan Bea Cukai Malang, Satpol PP Kota Batu, Kejari Batu, Polres Batu serta TNI.
Hasilnya, petugas gabungan menemukan 3.600 batang atau 180 bungkus barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Ratusan bungkus rokok tersebut disita petugas dari sebuah toko yang berada di wilayah Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada 30 Juli. Toko tersebut memperjualbelikan produk hasil tembakau ilegal lantaran tanpa dilekati pita cukai. Nilai total barang hasil penindakan sebesar Rp5,4 juta dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp2,7 miliar.
Bea Cukai Malang Terus Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Butuh Komitmen Kuat Berbagai Pihak
Seiring dengan temuan peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kota Batu gencar melakukan penyisiran di sejumlah toko kelontong serta langkah sosialisasi. Salah satunya sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan menghadirkan beberapa narasumber (Rabu, 13/8). Yakni Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pietoyo Pribadi, Kajari Batu, Andy Sasongko serta Ps. Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu, Aipda Joko Pramono.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai tersebut turut mengundang pengurus RW se Kota Batu, perangkat desa/kelurahan serta Kasatgas Linmas. Unsur-unsur masyarakat itu turut dilibatkan sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mencegah peredaran rokok-rokok ilegal di wilayah Kota Batu. Sehingga dapat menekan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
“Hasil temuan ratusan bungkus rokok ilegal beberapa waktu lalu, bisa diindikasikan lolos dari pengawasan. Atau warga setempat belum mengetahui jenis-jenis rokok ilegal. Sehingga melalui sosialisasi ini, unsur-unsur masyarakat dibekali pengetahuan agar turut serta memberantas peredaran rokok-rokok ilegal,” tutur Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella usai kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kota Batu (Rabu, 13/8).
Para peserta sosialisasi dibekali pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Yakni rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, serta rokok tanpa pita cukai (polosan). Sehingga mereka dapat turut aktif berpartisipasi mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Masyarakat diminta tak segan untuk melapor kepada Satpol PP Kota Batu atau bisa menghubungi kontak pengaduan dan layanan informasi Bea Cukai Malang di 0851-1747-7876 atau di Bravo 1500225 jika menemukan peredaran rokok ilegal.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan rokok ilegal dengan harga murah. Karena menjual atau menawarkan produk rokok illegal sanksinya berat, bisa dikenai sanksi pidana,” ujar Faris.
Ia mengingatkan para pedagang soal risiko menyimpan atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Berdasarkan pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa banderol (pita cukai) dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.
Sementara pada pasal 56 UU Cukai menyebutkan, ‘setiap orang yang memperjual belikan rokok tanpa banderol (pita cukai) palsu atau tanpa pita cukai, dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai’. Pasal 58, setiap orang yang menjual, membeli menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai.
Pada tahun 2025, Pemkot Batu menerima kucuran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp32 miliar. Jumlah tersebut ditambah sisa lebih anggaran tahun 2024, sehingga totalnya mencapai Rp39 miliar. Dari total anggaran itu, sebesar Rp1,2 miliar dialokasikan ke Satpol PP Kota Batu untuk menjalankan fungsi penegakan hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan operasi gabungan dan sosialisasi tatap muka.
“Anggaran DBHCHT untuk Satpol Rp1,2 miliar, tapi karena penyesuaian regulasi terkait pengelolaan dana cukai, setelah kita hitung efisiensi anggara ditetapkan Rp400 juta untuk operasi gabungan dan sosialisasi tatap muka. Di tahun ini, kami menargetkan 10 kali operasi gabungan, baru terlaksana 3 kali operasi gabungan menyasar toko-toko kelontong,” ungkap Faris.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pietoyo Pribadi, menyampaikan, sosialisasi ini merupakan forum untuk mengedukasi masyarakat. Sehingga mereka memahami jenis barang-barang yang dikenakan cukai serta pemanfaatan sumber pendapatan negara itu.
Dengan dibekali pengetahuan semacam itu, maka masyarakat dapat berpartisipasi mempersempit peredaran barang-barang dengan cukai ilegal, seperti rokok tanpa cukai. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli/mengedarkan barang-barang dengan cukai ilegal.
“Seperti temuan rokok ilegal di Kota Batu beberapa waktu lalu. Meski hasilnya belum banyak, penindakan ini merupakan langkah yang bagus untuk mempersempit peredaran rokok ilegal,” imbuh dia.
Sementara itu, Kajari Batu, Andy Sasongko menekankan pentingnya keterlibatan peran serta masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap barang-barang kena cukai. Mengingat cukai merupakan salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkontribusi dalam pendapatan negara. Sehingga pihaknya mengajak masyarakat ikut serta memutus peredaran rokok ilegal.
“Pengawasan ini menjadi atensi, karena akhir-akhir ini ada temuan rokok ilegal yang saat ini dalam penanganan perkara. Kerugiannya cukup besar senilai Rp2,7 miliar. Tapi biasanya dalam penanganan perkara cukai memberikan atensi kepada produsen agar bisa memberi efek jera,” pungkasnya.(Der)