MALANGVOICE – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengakomodir aspirasi dan keluhan dari pengurus Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) se-Kota Malang.
Beberapa aspirasi dan keluhan itu adalah mengenai pembayaran pajak air tanah yang disampaikan saat audiensi bersama Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidyat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Pj Wahyu Hidayat mengatakan, keluhan yang menjadi perhatian adalah mahalnya pajak air bawah tanah. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: BNPM Kota Malang Sediakan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
Nama Wanedi Mulai Diperhitungkan Jelang Pilkada Kota Malang 2024
Wahyu menambahkan, solusi yang diberikan akan memungkinkan HIPPAM untuk mendapatkan pajak air tanah yang lebih ringan dari perhitungan sebelumnya, yakni dengan menerbitkan Perwal.
“Alhamdulillah tadi dengan beberapa kali pertemuan kemudian koordinasi dengan beberapa kab/kota dan terkait dengan kebijakan fiskal saat ini kita bisa memenuhi keinginan mereka, nah nanti akan kita tetapkan dengan Perwali,” lanjutnya.
Saat ini proses penerbitan Perwali sudah berjalan di Bagian Hukum Pemlot Malang. Apabila Perwali itu terbit, maka ada kepastian Pajak Air Bawah Tanah bisa ditekan.
“Ini juga dari Bagian Hukum sudah naik ke saya nanti akan saya pelajari dan nanti apabila sudah ditanda tangani, mereka bisa mendapatkan pajak yang tidak sebesar yang hasil perhitungan,” imbuh Wahyu.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, aspirasi dan keluhan yang disampaikan dalam audiensi tersebut akan ditampung oleh Pemkot Malang. Mulai dari permohonan pembuatan HIPPAM baru, penambahan sumur bor, tandon, hingga pengembangan HIPPAM.
“Semuanya tetap kita dasarkan prioritas dulu. Yang jelas kita tetap mempertahankan HIPPAM yang sudah ada saat ini agar tetap berjalan. Nanti kalau sudah memungkinkan alan kita lakukan pengembangan-pengembangan,” tegas Dandung.(der)