MALANGVOICE – Sembilan pengusaha kecil dan menengah Kota Batu menjalani sidang di Block Office gara-gara tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan atau sering disingkat HO (Hinder Ordonantie).
Kepala Satpol PP, Robiq Yunianto, mengatakan, sidang kali ini adalah aktualisasi program yang pro yustisia. Artinya, ketika ada pengusaha yang melanggar, akan ditertibkan secara hukum yakni dengan pengadilan.
“Mereka kan tahu kalau membangun suatu usaha harus ada IMB dan izin gangguan. Jadi asumsinya mereka lalai, karena itu harus pro Yustisia supaya jera,” ungkap Robiq kepada MVoice, di sela-sela pelaksanan sidang, beberapa menit lalu.
Sembilan tersangka yang menjalani sidang tipiring ini, kata Robiq, kebanyakan adalah menyalahi IMB dan izin HO. Untuk PKL atau lainnya yang melanggar Perda, digunakan non Yustisia sehingga tidak ada sidang. Artinya, lebih menekankan pada persuasif.
“Ini adalah hasil satu minggu terakhir, bukan bulanan. Jadi memang hanya ini yang kita temukan. Kami butuh peran masyarakat juga untuk menginformasikan jika ada bangunan atau tempat usaha yang tidak berizin,” tandasnya.