Tahun ini, Pajak Kota Batu Dipatok Naik Rp 160 Miliar

caption: (kiri) Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim III Mahartono,
(kiri) Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim III Mahartono, dan Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso

MALANGVOICE – KPP Pratama Kota Batu naikkan target penerimaan pajak. Jika 2017 lalu Rp 112,1 Miliar, maka tahun ini dipatok Rp 160,9 miliar.

Dasar menaikan jumlah target pajak tersebut bukan tanpa sebab. KPP Pratama Batu menilai ada kenaikan signifikan penerima pajak. Tahun lalu, pihaknya menerima total Rp 116,8 Miliar atau 104,1 persen.

“Penerimaan KPP Pratama Kota Batu melebihi target 100 persen. Padahal di bulan Desember 2017 lalu baru mencapi 88 persen,” beber Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim III Mahartono, kepada MVoice beberapa waktu lalu.

Infografis Terget Pajak Kota Batu Tahun 2018 (Ulum/Mvoice)
Infografis Terget Pajak Kota Batu Tahun 2018 (Ulum/Mvoice)

Capain tersebut membuktikan tingkat kepatuhan wajib pajak baik. Hingga saat ini, tercatat ada kurang lebih 24.000 wajib pajak di Kota Batu. Namun, diakuinya hanya sekitar 10 ribu wajib pajak yang aktif. Jika digiatkan sosialisasi kesadaran wajib pajak secara optimal, bukan tidak mungkin penerimaan pajak tahun ini tembus melebihi target.

Kepala KPP Pratama Batu Dwi Ismurdiono menambahkan, penerimaan pencapaian pajak didapatkan dari beberapa sektor utama. Yakni sektor perdagangan dan pemerintahan. Tercatat sektor perdagangan menyumbangkan 30 sampai 40 persen. Sedangkan pemerintahan kurang lebih mencapai 20 persen.

“Penerimaan pajak itu diperoleh dari seluruh pajak meliputi PBB, PPN, PPh, PPNBM, bea materai, cukai, BPHTB, dan sebagainya,” tutupnya.