Tahun 2022, Kejari Kabupaten Malang Tangani Enam Perkara Korupsi

Ilustrasi Korupsi

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada tahun 2022 telah menangani enam perkara korupsi.

Keenam perkara tersebut, dua perkara sudah dilakukan proses penuntutan, dan empat lainnya sudah diputus di persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariono mengatakan, capaian penanganan itu telah dilaporkan dalam rapat penyampaian laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2022.

“Dalam perkara itu ada dua Instansi yang terlibat, yakni Badan Usaha Milik Daerah dan BUMN Badan Usaha Milik Negara, dan saat ini masih tahap penyelidikan. Kalau yang empat perkara yang sudah masuk tahap putusan itu, kasus korupsi di lingkungan dua pemerintahan desa dan dua kasus di lingkungan BUMD/ BUMN,” ucapnya, Jumat (30/12).

Baca juga:
Kamera E-TLE Ditambah, Angka Pelanggaran Lalin Meningkat

Ajak Masyarakat Bijak di Jagad Maya, Kejari Batu Sosialisasikan UU ITE

Puluhan Sopir di Terminal Madyopuro Curhat ke Kapolresta Malang Kota

Agus menjelaskan, untuk perkara korupsi di pemerintahan desa, semuanya bermula dari laporan masyarakat. Selama 2022 sudah ada 11 laporan yang dia terima. Namun tidak semuanya berlanjut ke penyidikan.

“Hanya dua perkara yang memiliki bukti bahwa telah terjadi korupsi di pemerintahan desa. Dua itu saja yang kami lanjutkan ke proses penuntutan,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Agus, untuk sembilan laporan lainnya masih belum cukup bukti, dan sebagian telah dilimpahkan ke inspektorat.

“Ada satu perkara yang kami hentikan karena terjadi duplikasi dengan yang di tangani Polres Malang,” tegasnya.

Menurut Agus, dari semua perkara korupsi yang ditangani Kejari Kabupaten Malang di tahun 2022 ini, total kerugian negaranya mencapai Rp 13 miliar, dan berhasil menyelamatkan kerugian dari tangan pelaku sebesar Rp 3,6 miliar.

“Dari perkara itu semua, kami juga berhasil memidanakan 8 orang dan meminta pengembalian kerugian uang negara,” tandasnya.(end)