Ajak Masyarakat Bijak di Jagad Maya, Kejari Batu Sosialisasikan UU ITE

Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Batu, Ray Adi Martha memberikan penyuluhan hukum terkait UU ITE kepada masyarakat Desa Sidomulyo, Kota Batu. (MVoice/Kejari Batu)

MALANGVOICE – Aktivitas berselancar di media sosial begitu lekat dengan kehidupan masyarakat saat ini. Meningkatnya penggunaan internet berimplikasi pada seluruh aspek. Jagad maya pun berpotensi menjadi petaka bagi pengguna yang tak bijak.

Ancaman pidana mengintai bagi pengguna yang bertentangan dengan pasal UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan penggunaan media sosial. Kejari Kota Batu pun memberikan penyuluhan hukum menyangkut regulasi itu di Balai Desa Sidomulyo pada Kamis malam (29/12).

Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo memaparkan ada beberapa aktivitas di jagad maya yang melanggar ketentuan UU ITE. Antara lain perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Selanjutnya judi online yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Begitu juga pencemaran nama baik ada ancaman maksimal 4 tahun penjara dan maksimal Rp750 juta. Namun ketentuan pada pasal 27 ayat (3) itu merupakan delik aduan,” ujar Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Batu, Ray Adi Martha.

Baca juga:

Puluhan Sopir di Terminal Madyopuro Curhat ke Kapolresta Malang Kota

Begini Cara Merawat V-belt Motor Skutik Agar Tetap Awet

4 Desa Kota Batu Ikuti Program PTSL 2023

Kejari Kota Batu Ikut Kawal Pengelolaan Dana Desa

Perbuatan lainnya yakni pemerasan dan pengancaman yang berpotensi dikenakan pasal 27 ayat (4) UU ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pelanggaran lainnya berupa penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur pasal 28 ayat (2). Serta penyebaran berita bohong yang diatur pasal 28 ayat (1).

“Trafik internet yang tersedia di Indonesia dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya. Kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar,” kata Ray.(der)