MALANGVOICE– Kota Batu mendapat kuota program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 4.000 bidang pada tahun 2023. Kuota PTSL tersebut dibagikan ke empat desa dan satu kelurahan. Antara lain Desa Pandanrejo, Desa Punten, Desa Bulukerto, Desa Pesanggrahan dan Kelurahan Temas.
Setelah Desa Bulukerto pada Agustus lalu, penyerahan secara simbolis sertifikat tanah melalui PTSL berlanjut di Desa Pesanggrahan (17/11). Sertifikat PTSL yang diserahkan diberikan secara bertahap. Di tahap awal diberikan kepada 200 warga yang masuk menjadi peserta. Total peserta program PTSL di Desa Pesanggrahan sejumlah 1.000 peserta.
“Sisanya sebanyak 800 sertifikat akan diserahkan tahap kedua menunggu teknis BPN,” ujar Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi.
Baca juga:
Jenazah Korban Kecelakaan Super Tucano Dimakamkan, Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Permudah WNI ke Tanah Air, Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora
Susur Sungai Petakan Sebaran Bendungan Alam Agar Banjir Bandang Tak Terulang
Program Gema Patas Kota Batu Difokuskan di Lima Desa/Kelurahan Peserta PTSL 2023
Menurutnya, program itu ditujukan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam kepengurusan legalitas tanah milik mereka. Dengan adanya legalitas tanah yang jelas, maka dapat meminimalisir potensi sengketa. Serta untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya lebih murah.
“Karena jika mengurus secara mandiri atau tidak ikut PTSL, bisa habis jutaan rupiah. Tentu PTSL mempermudah dan meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan legalitas,” imbuhnya.
Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto mengatakan, program ini untuk menjamin legalitas aset kepemilikan sehingga meminimalisasi potensi sengketa. Sekaligus untuk mempercepat pendaftaran sertifikasi tanah. Tercatat total 108.238 bidang tanah di Kota Batu. Dari itu, yang terdaftar sertifikasi 82.622 bidang tanah atau 76,37 persen. Sisanya 25.576 bidang tanah atau 23,63 belum tersertifikasi.
“Sehingga ketika semua sudah terdaftar sertifikat maka harapannya bisa terwujud peta tunggal lengkap,” imbuh dia.
Di sisi lain, Haris menuturkan, program PTSL dibatasi kuota sehinga menghambat terwujudnya peta tunggal lengkap pertanahan. Dengan demikian butuh pula dukungan anggaran dari Pemkot Batu guna melakukan pengukuran bidang tanah. Hal itu sekaligus bagian dari upaya percepatan mewujudkan peta tunggal lengkap.
Disusunnya sistem informasi geografis yang akurat bisa dijadikan acuan dalam meningkatkan fiskal daerah melalui pemungutan pajak bumi bangunan (PBB). Termasuk juga melalui bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ketika terjadi transaksi peralihan kepemilikan.
“Maka sisanya yang ada di luar kuota, bisa melalui pengajuan proposal anggaran ke Pemkot Batu. Paling tidak melalui program Tri Juang, tanah warga terdaftar dan terpetakan dulu. Ketika masyarakat ingin sertifikat, ya tinggal diajukan saja ke BPN,” papar dia.