MALANGVOICE – Wali Kota Malang, Sutiaji memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (7/7).
Disampaikan Sutiaji, Kota Malang banyak meraih prèstasi, salah satunya adalah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 kali berturut-turut. Raihan ini tentunya didasarkan pada hasil kerja keras dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
“Perlu kami sampaikan bahwa WTP bukan tujuan akhir, melainkan tujuannya adalah memanfaatkan dan menggunakan APBD secara akuntabel,” jelas Sutiaji.
Baca Juga: Satu WNA Ditemukan Selamat Usai Terseret Ombak Pantai Jembatan Panjang
Rhenald Kasali Ngobrol Santai di Malang, Jelaskan Keberhasilan Transformasi Pos Indonesia
Harapannya, dengan penggunaan APBD yang akuntabel dan transparan, tentunya dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itulah menurutnya perlu upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah agar dapat terus terwujud.
Berdasar pada hal tersebut, Wali Kota Malang pun mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja, sinergitas, serta saran dan masukan dari DPRD Kota Malang. Hal ini disebutkannya sangat menguatkan apa yang telah diberikan oleh seluruh fraksi dalam kesempatan yang berbahagia ini untuk menjelaskan tanggapan dan jawaban terkait dengan pandangan umum fraksi.
“Tentunya pandangan ini bersifat normatif dan umum yang akan didalami secara komisional,” kata Sutiaji.
Salah satu hal yang disampaikan oleh Wali Kota Malang dalam kesempatan ini adalah menjawab pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Partai Golkar mengenai performa Pendapatan Asli Daerah yang telah terealisasi sebesar 96,72 persen atau sebesar Rp547.446.622.472.
Wali Kota Malang pun meminta kepada Ketua DPRD Kota Malang untuk melakukan percepatan-percepatan. Jika selama ini waktu telah dipercepat, maka yang akan dilakukan percepatan adalah pelaksanaannya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, akan mengembalikan jawaban Wali Kota Malang, Sutiaji kepada OPD terkait.
“Sehingga akan diperdalam nanti saat hearing yang kita beri waktu satu minggu. Bukan senin depan, tapi senin 2 minggu lagi kita akan hearing selama 4 hari full memperdalam tentang nota keuangan APBD 2022 karena ini sebagai landasan untuk menyusun PAK APBD 2023. Seperti yang disampaikan pak wali tentang percepatan kita hanya mengikuti dinamika pembahasan,” kata Made.
Selain itu, Made mengaku tentang percepatan persetujuan PAK pada September sebelum masa Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang habis pada September 2023.
“Tapi kita lebih kepada urgensi. Karena tadi liat SILPA besar semua jawabannya adalah batas waktu. Kalau itu yang dipakai dewan sepakat akan memperpanjang waktu pelaksaan APBD perubahannya, kita akan mengupayakan di bulan September sudah kita setujui PAK nya kita paripurnakan. Sehingga akan ada waktu tiga bulan penuh. Kalau biasanya kita oktober atau pertengahan oktober, efektif waktu pengerjaannya memang dua bulan,” imbuhnya.
“Sekarang kita akan melihat skemanya kalau diberi waktu 3-3 bulan setengah. Apakah itu akan memperkecil Silpa kita akan lihat nanti itu ketahuannya di 2024 pada saat kita nota keuangan APBD 2023,” sambung Made.(der)