Sutiaji Minta ASN Tetap Jaga Netralitas Selama Proses Pemilu 2024

Penandatanganan pakta integritas netralitas ASN Pemkot Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – ASN Pemkot Malang diminta menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Pemkot Malang menggandeng Bawaslu untuk mencegah pelanggaran selama pesta demokrasi.

Hal ini ditegaskan dengan penandatanganan pakta integritas dan sosialisasi netralitas ASN menggandeng Bawaslu, Selasa (23/5).

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang harus menjaga netralitas, saat penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Juga: Belum Terima Ganti Rugi Sepeserpun, Korban Kebakaran Malang Plaza Hearing ke Dewan

Unidha Malang Ciptakan Aplikasi SIMKATWA, Bantu Kemenag Permudah Pelayanan

“Sehingga netralitas ASN pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2024. Yang sudah memasuki tahapan. Seorang ASN harus bersikap netral tanpa keberpihakan pada salah seorang Capres-Cawapres maupun seorang Caleg,” katanya.

Meskipun sudah ada pakta integritas, Sutiaji menegaskan ketika ada pelanggaran dari ASN terkait Pemilu 2024, tetap akan diproses sesuai hukum berlaku.

Sutiaji juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi pengawasan Pemilu 2024.

“Yang menentukan dan memutuskan terhadap sanksinya ada di KASN sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain diatur secara UU dan pengawasan dari Bawaslu, keberadaan jurnalis, utamanya yang tergabung di Mappilu PWI, diharapkan bisa membantu ikut memantau dan mengawasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, menyatakan, Bawaslu hanya merekomendasikan sanksi kepada ASN yang melanggar ke KASN.

Dari sanalah ASN yang kedapatan melanggar atau tidak netral saat pemilu berlangsung, akan mendapatkan sanksi.

“Apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat. Sejauh ini, ASN melanggar kategori sedang. Kebanyakkan gaji atau pangkatnya yang ditunda terkait sanksinya,” tandasnya.(der)