MALANGVOICE – Dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Malang mengundang 144 pengusaha membahas upah minimum kota dari Rp 1.882.250 menjadi Rp 2.099.000.
Berita Populer
- Pengamat Politik Sebut Ada Fenomena Menarik di Hasil Survei terUKUR antara Paslon Pilkada Kota Malang
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Altair Giri Assegaf: Karateka Cilik dari Malang Bersinar di Jepang
- Kunyit Mampu Obati Wasir, Begini Caranya…
- LSI Strategi Bantah Hasil Survei Diklaim Paslon di Pilkada Kota Malang 2024
- Mobil King Abdi Ditindak Polisi karena Pasang Lampu Tembak, Viral di Medsos
- Berpetualang Seru Bareng Honda CRF150L “Healing Blartherhood”
- Kamu Wajib Tahu, Ini Komponen Motor yang Harus Diganti Secara Berkala
- Rapatkan Barisan, GRIB Jaya Bulatkan Tekad Menangkan Paslon GURU
- Elektabilitas SaLaf Meroket, Kemenangan di Pilkada Kabupaten Malang Semakin Dekat