MALANGVOICE – Dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Malang mengundang 144 pengusaha membahas upah minimum kota dari Rp 1.882.250 menjadi Rp 2.099.000.
Berita Populer
- Dianggap Tanaman Penganggu, Padahal Daun Balakacida Banyak Manfaatnya
- Gegara Menegur Penghuni Kos Bawa Tamu Pria, Pemilik Kos Diserang Sajam
- Wakili Kota Batu, Bangun Gapura Garuda 4D dari Limbah
- Kado HUT ke-112, Bapenda Kota Malang Hapus Denda Pajak Selama April 2026
- Diduga Nekat Akhiri Hidup, Pria 24 Tahun Ditemukan Tewas di Dasar Sungai
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Kamu Wajib Tahu, Ini Komponen Motor yang Harus Diganti Secara Berkala
- Uji Coba Perdana MBG Prasmanan di MIN 2 Kota Malang Disambut Antusias Siswa
- Momen HUT ke-112, Kota Malang Kini Miliki Baju Khas Daerah
- PJT I Libatkan Aparat Kepolisian Pastikan Operasional Bendungan Lahor Tetap Aman