Sopir Truk Maut Karang Ploso Terancam Enam Tahun Penjara

Sopir truk, Iwan Presetyo yang resmi dijadikan tersangka oleh Polres Malang.(ist)

MALANGVOICE – Sopir truk yang menyebabkan empat orang tewas resmi menyandang status tersangka. Ia adalah Iwan Prasetyo warga Jalan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kertanegara, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Jumat (25/8) sore.

“Hasil olah TKP Polres Malang dan dibantu Team Accident Analize (TAA) Polda Jatim, ada unsur pidana dalam kejadian tersebut,” kata Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah, saat rilis di Polres Malang, Minggu (27/8).

Dua alat bukti berupa keterangan saksi dan surat dari TAA Polda Jatim terkait kecelakaan itu.

“Kami juga lakukan tes urine dan darah ke tersangka untuk memastikan dia dalam pengaruh narkoba ataupun alkohol. Hasilnya menyusul,” ujarnya.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Dinas Perhubungan. Apabila terbukti truk yang digunakan tidak laik jalan, maka ada pihak yang harus bertanggung jawab.

Menurutnya, kejadian bermula saat Iwan Prasetyo bersama tiga rekannya perjalanan pulang. Naas, sesampainya di Jalan Girimiyo, rem dan gasnya tak berfungsi maksimal sehingga menabrak dua mobil di depannya.

Iwan Prasetyo sendiri pernah menjalani masa tahanan selama dua kali. Pertama, kasus kriminal pencabulan dan ditangani Polres Malang Kota. Kedua, pencurian kertas di PT Ekamas Fortuna.

“Kami kenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 UU No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas dia.(Der/Ak)