Sopir Angkot dan Sales Jajan Jalankan Bisnis Sampingan Jual Sabu-Sabu

Polisi bersama pelaku penjual sabu-sabu. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kawanan asal Mergosono, Kedung Kandang, Kota Malang diciduk polisi. Mereka adalah AT alias Cenil (37) dan Nanang (45) yang kedapatan berbisnis narkoba jenis sabu-sabu.

Nanang bertindak sebagai penyedia barang, sedangkan Cenil bertugas sebagai kurir. Barang yang dibeli diantar Cenil di suatu tempat, kemudian barulah Cenil yang merupakan sopir angkot ini mendapat bagian.

Tak heran, saat ditangkap polisi, Cenil menyimpan sabu-sabu 0,27 gram dan tisu berisi pipet di rumahnya. “Cenil mendapat bagian sabu-sabu dari hasil mengantarkan barang kepada pembeli dari Nanang,” kata KBO Satreskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta, Rabu (18/10).

Sementara itu, Nanang juga kedapatan memiliki sabu seberat 0,8 gram. Sabu itu dibeli dari seseorang dengan harga Rp 700 ribu per setengah gram. “Dari pengakuan Nanang, dia baru menjual sabu sebanyak dua kali,” lanjut Bambang.

Kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. “Kami masih kejar penjual sabu kepada Nanang. Kedua pelaku bisa dipenjara minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.(Der/Ak)