SKD Tak Berlaku untuk Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi

Aktivitas pembelajaran di SMPN 1 Kota Batu. (MVoice/istimewa)

MALANGVOICE – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 jalur zonasi tingkat SMP dibuka pada 19-21 Juni nanti.

Sementara untuk pendaftaran jalur non zonasi dibuka pada 13-15 Maret lalu. Untuk kuota masing-masing jalur masih sama seperti tahun lalu. Yakni jalur zonasi 55 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen, prestasi akademik 10 persen dan prestasi non-akademik 10 persen.

Pada tahun ajaran 2022/2023 lalu, pelaksanaan PPDB jalur zonasi tingkat SMP diwarnai polemik. Lantaran terdapat calon peserta didik baru (CPDB) yang menggunakan surat keterangan domisili (SKD) untuk pendaftaran jalur zonasi. Penggunaan SKD ini menjadi celah terjadinya indikasi kecurangan PPDB jalur zonasi.

Dinas Pendidikan pun memutuskan, penggunaan SKD tak lagi diperbolehkan untuk PPDB 2023/2024 di jalur zonasi. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Komisi C DPRD Kota Batu. Aturan baru penerimaan mengacu pada surat KK yang telah diterbitkan minimal satu tahun.

Kepala Dindik Kota Batu, Eny Rachyuningsih mengatakan, timpangnya rasio daya tampung dan jumlah lulusan, memicu persaingan. Sehingga wali murid peserta didik baru mencari cara agar bisa lolos jalur zonasi PPDB SMP. Salah satunya merekayasa alamat dengan hanya berbekal SKD.

“Dindik dan DPRD Kota Batu sepakat PPDB jalur zonasi tak menggunakan surat domisili. Hanya mengacu pada kartu keluarga seperti PPDB tingkat SMA,” ujar Eny.

Baca juga:
Mantap! Honda ADV160 Sabet Gelar Motor Terbaik di Indonesia

Banyak Jemaah Puas, Ini Layanan Prima yang Diberikan Tim Raya Almadinah

Koleksi Mobil Wahyu Kenzo Kembali Disita Polresta Malang Kota

Berhasil Terapkan PBLHS, 20 Sekolah di Kota Malang Dapat Penghargaan Adiwiyata

Ditiadakannya penggunaaan SKD ini, diyakini dapat menutup celah kecurangan jalur zonasi saat pelaksanaan PPDB SMP tahun 2023/2024. Lebih lanjut, Eny juga menyampaikan jika panasnya PPDB di Kota Batu disebabkan oleh berbagai hal.

“Mulai dari daya tampung terbatas, juknisnya ‘mliyut-mliyut’ pakai domisili boleh KK juga boleh. Perlu diketahui surat domisili bukan produk dari Dindik, tapi dari desa/kelurahan,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari bahwa PPDB tahun ajaran baru nanti hanya akan menggunakan KK dan NISP, tanpa SKD. SKD dapat digunakan sebagai pengganti KK karena alasan tertentu seperti bencana atau bencana sosial sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (3) Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Ketentuan lainnya pada pasal 18 ayat (2), menyatakan SKD memuat keterangan bahwa peserta didik berdomisili paling singkat satu tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan PPDB.

“Untuk PPDB tahun 2023 murni memakai KK yang mana anak didik tercantum dalam KK tersebut. Kalau pakai KK, sudah tidak bisa diakali lagi. Untuk surat domisili tidak diberlakukan lagi kecuali ada bencana alam maupun bencana sosial,” tegas Khamim.

Baca juga:
Pembangunan Tahap II SMPN 7 Kota Batu Dimulai Mei Nanti

SKD Bikin Runyam PPDB Jalur Zonasi, Dewanti: Penindakan Kecurangan Bukan Ranah Pemkot Batu

Muncul Kecurigaan Wali Murid di Kota Batu, Jalur Zonasi PPDB SMP Terindikasi Curang

Penggunaan SKD sendiri memang justru membuka celah untuk memanipulasi alamat lebih dekat ke sekolah tujuan. Padahal SKD bisa digunakan jika karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan keperluan darurat lainnya.

Dia berharap kasus seperti ini tidak terulang. Sistem zonasi dibuat untuk mengubah paradigma lama ‘sekolah favorit’ menjadi ‘semua sekolah favorit’. Sehingga pendidikan itu harus diterapkan serius.

”Kita harus bisa menjalankan amanah. Jangan sampai pendidikan kita tercoreng. Pendidikan adalah hak semua rakyat,” ujarnya.

Indikasi kecurangan PPDB SMP Kota Batu tahun 2022 mencuat setelah beberapa orang tua melontarkan keluhan. Karena calon peserta didik yang jaraknya dekat dengan sekolah harus tersingkir. Justru, digantikan oleh pendaftar lainnya yang menggunakan SKD untuk memanipulasi alamat. Serta SKD yang digunakan belum genap berusia setahun.

Khamim menuturkan, PPDB jalur zonasi bukan hanya mempertimbangkan jarak domisili. Melainkan juga terdapat jatah pada setiap desa/kelurahan yang masuk wilayah zonasi. Ketentuan itulah yang jarang dipahami wali murid. Sehingga Dindik Kota Batu diminta melakukan sosialisasi secara masif. Ia tak ingin indikasi kecurangan PPDB kembali terulang seperti tahun sebelumnya.

“Maka dari itu, perlu sosialisasi yang komprehensif,” tegas politis PDIP itu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud menambahkan, kuota setiap desa/kelurahan di wilayah zonasi dalam rangka pemerataan pendidikan. Sosialisasi pun perlu digencarkan kepada kepala SD se Kota Batu.

“Mulai saat ini harus dipikirkan. Salah satunya harus dibentuk tim PPDB 2023 agar kesalahan seperti tahun ini tak terulang lagi,” tuturnya.

PPDB jalur zonasi harus benar-benar dilakukan evaluasi. Mulai dari kepala sekolah hingga dinas. Apabila dalam evaluasi itu ada perubahan ke arah yang lebih baik, pihaknya sangat mendukung. Namun tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Apabila nantinya persyaratan PPDB zonasi benar-benar hanya boleh menggunakan KK. Didik juga mewanti-wanti Dispendukcapil agar tak seenaknya mengeluarkan KK.

“Sesuai peraturan KK harus berusia 1 tahun. Ini yang perlu diwanti-wanti, pegawai Dispendukcapil jangan sampai kena sogok. Nanti diberi gula 2 kilogram, KK-nya langsung dituakan,”celetuknya.