Muncul Kecurigaan Wali Murid di Kota Batu, Jalur Zonasi PPDB SMP Terindikasi Curang

MALANGVOICE – Indikasi kecurangan mewarnai pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMP di Kota Batu. Hal itu diungkapkan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jalur zonasi memprioritaskan jarak antara domisili peserta didik dengan alamat sekolah. Domisi ditentukan berdasarkan alamat dalam kartu keluarga. Untuk tingkat SMP, kuota jalur zonasi ditetapkan 50 persen.

Namun, kata sumber itu, ada permainan dalam jalur zonasi. Karena kriteria jarak domisili sepertinya diabaikan. Pengalaman itu ia alami saat mendaftarkan putrinya di SMPN 1 Kota Batu. Anaknya tidak lolos seleksi meskipun jarak rumahnya hanya 1 kilometer justru digantikan oleh peserta didik lain yang jaraknya lebih jauh.

“Padahal jarak rumah saya lebih dekat dibandingkan anak itu tadi. Malahan di hari pendaftaran, nama anak tersebut tidak masuk daftar. Tahu-tahu muncul pas hari terkahir pendaftaran,” kata sumber itu (Jum’at, 24/6).

Dirinya tahu persis hal itu, karena anak tersebut berasal dari lulusan SD yang sama dengan putrinya. “Bicara gini, karena dia satu SD sama anak saya,” tuturnya,”

Ia pun berpendapat, keterangan alamat domisili dapat dimanipulasi untuk bisa diterima melalui jalur zonasi. Karena, banyak calon peserta didik yang mengubah alamat rumahnya lebih dekat ke alamat sekolah yang dituju agar memenuhi kriteria.

“Alamat KK-nya diganti dengan berbagai alasan, seperti pindah tugas. Cukup mengantongi surat pernyataan pindah domisili dari desa/kelurahan. Lalu distempel kemudian data itu diupload selesai. Kemarin rekan saya ada yang melakukan seperti itu dua jam selesai,” beber dia.

Wakil Kepala Kesiswaan SMPN 1 Kota Batu, Yuliana menampik adanya manipulasi pelaksanaan PPDB 2022 jalur zonasi. Dirinya ditunjuk sebagai Ketua Panitia PPDB di sekolah itu. Kuota jalur zonasi di tempatnya mengajar ditetapkan sebanyak 176 kursi.

Total kuota itu dibagi dalam tujuh desa/kelurahan. Rinciannya Kelurahan Sisir mendapatkan jatah terbesar sebanyak 53 kursi. Karena alamat sekolah itu berada di wilayah Kelurahan Sisir. Berikutnya 43 kursi disediakan untuk peserta didik dari Kelurahan Ngaglik.

“Kelurahan Temas 27 kursi, Desa Oro-oro Ombo 14 kursi, Desa Pesanggrahan 18 kursi, Desa Sumberejo 10 kursi, dan Kelurahan Songgokerto 11 kursi,” urai dia.

Ia mengatakan, calon peserta didik terjauh asal Kelurahan Sisir, jarak alamat rumahnya ke sekolah hanya 327 meter. Sehingga banyak calon siswa-siswi yang rumahnya lebih dari jarak tersebut harus tergeser.

Lebih lanjut, untuk calon peserta didik luar zonasi yang menggunakan alamat orang lain. Dia menjelaskan, jika sesuai aturan, alamat domisili terbaru yang boleh dilampirkan umurnya harus di atas satu tahun. Sedangkan untuk dibawah ketentuan itu, otomatis tidak bisa.

“Kemudian jika ada orang luar yang ikut alamat saudaranya atau ikut KK saudaranya. Hal itu sah-sah saja. Asalkan usianya juga sudah di atas satu tahun,” sebutnya.

Yuliana juga menerangkan apabila ada salah satu calon peserta didik baru yang melakukan pemalsuan data, maka akan langsung dikeluarkan dari PPDB jalur zonasi di SMP yang bersangkutan.

“Kami bekerja berdasarkan juknis. Dan jika ada yang tergeser, itu berdasarkan hasil verifikasi sistem komputerisasi yang mengolah data,” tegas dia.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait