Simpan Sabu-Sabu, Dua Pemuda Diciduk Polsek Singosari

Barang bukti saat diamankan Polsek Singosari. (Istimewa)
Barang bukti saat diamankan Polsek Singosari. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Singosari berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam Operasi Tumpas Semeru 2018.

Kasubbag Humas Polres Malang AKP Farid Fathoni, menyampaikan, kedua pelaku adalah DA (19) dan RS (24).

Doin Ariono warga Jalan Pungkur Argo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditangkap di Jalan Raya Dusun Kalianyar, Sidodadi, Kecamatan Lawang.

“Awalnya Polsek Singosari mengamankan DA (19) beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram di dalam bungkus rokok dan uang tunai Rp 450 ribu,” kata Farid.

Usai menangkap DA, jajaran Polsek Singosari melakukan penangkapan terhadap RA (24) warga Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/4) dini hari di Jalan Raya Rogonoto Barat, Desa Tamanharjo, Singosari.

Saat diamankan dan digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,8 gram di dalam dompet.

“Sama petugas selain mengamankan sabu-sabu juga mengamankan uang Rp 100 ribu sebagai barang bukti,” beber Farid.

Kedua tersangka kini mendekam di Polsek Singosari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasusnya masih dalam pengembangan Polsek Singosari. Penangkapan ini memang dalam rangka Operasi Tumpas Semeru ,dengan target di antaranya peredaran narkoba dan miras,” pungkas mantan Kapolsek Karangploso.(Der/Ak)