MALANGVOICE – Suci Puspita Dewi (47) warga Desa Sidorenggo, Ampelgading, pemilik usaha katering, harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Malang lantaran kedapatan memiliki tiga poket narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat-Reskoba Polres Malang, Iptu Suryadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (5/7) kamarin. Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat.
“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami mendapatkan tiga poket sabu beserta alat hisapnya yang didimpan di dompetnya. Kemudian kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Atas penangkapan tersebut, lanjut Suryadi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1 gram, satu sedotan plastik, satu buah dompet, dan satu unit handphone Lenovo.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, Suci Puspita Dewi, dihadapan petugas mengaku memakai barang haram itu untuk motivasi dalam bekerja.
“Saya pakai sabu itu biar semangat bekerja. Saya kerap pakai apalagi saat pesanan banyak,” akunya.
Suci mengatakan menggunakan sabu-sabu itu, saat suaminya bekerja. Suaminya bekerja sebagai supir kendaraan.
“Saya mendapatkan sabu itu dari teman yang ada di daerah Pronojiwo dengan harga Rp 1,2 juta. Saya pakai sembunyi-sembunyi di gudang biar gak ketahuan anak-anak. Suami juga jarang pulang,” pungkasnya.(Hmz/Aka)