Simpan Ganja, Pekerja Serabutan Berurusan dengan Polisi

Polisi bersama barang bukti dan pelaku. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – JAN (20) warga Jalan Sampian, Blimbing, Kota Malang, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap satuan Reskoba Polres Malang Kota karena menyimpan narkoba jenis ganja.

“Pelaku kami tangkap di kawasan Pulosari. Di sana diamankan ganja seberat 35 gram,” kata KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, Selasa (27/3).

Selain ganja, polisi juga menemukan pil koplo di rumah JAN. Pekerja serabutan ini mengaku pil itu untuk dikonsumsi sendiri, sementara ganja itu adalah titipan temannya.

Setelah dikembangkan lebih lanjut, JAN mengaku mendapat barang haram tersebut dari FAR (22) warga Telagawangi. “Kami geledah kediaman FAR juga didapat 32,25 gram ganja. Sehingga total ada lebih 70 gram ganja kering dari dua pelaku,” lanjutnya.

Kasus ini kini masih didalami polisi. Bambang menegaskan pihaknya tak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Kota Malang.

“Sesuai perintah Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, kami akan terus berant(Der/Ery)