Setelah Ada Peristiwa Kebakaran di CV Kurnia Jaya, Pemkab Malang Keluarkan Kebijakan Baru

Bubati Malang HM Sanusi. (Mvoice/Toski D)

MALANGVOICE – Menyusul kebakaran pabrik kertas di Wagir, Jumat (16/9) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengeluarkan kebijakan baru.

Kebakaran yang menghanguskan sebuah pabrik kertas CV Kurnia Jaya, di Jalan Raya Pandanlandung RT 05/ RW 01, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah .

Adapun kebijakan baru Pemkab Malang yakni kewajiban menyediakan hydrant di seluruh industri yang ada di Kabupaten Malang.

“Regulasinya tentunya begitu, kita akan sesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bupati Malang, HM Sanusi saat ditemui awak media Selasa (20/9).

Baca juga: Penjualan Pertalite Naik 10 Persen Gara-gara Ini

Sanusi menjelaskan, kebijakan itu berlatar belakang habisnya Pabrik Kertas Unit CV Kurnia Jaya akibat tidak ada hydrant sehingga penanganan kebakaran jadi.

“Kemarin itu sudah ada kesepakatan dengan pemiliknya (CV Kurnia Jaya) untuk ke depannya melakukan pemasangan hydrant di area pabrik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, kedepannya Satpol-PP Kabupaten Malang akan mengusulkan pemasangan hydrant menjadi salah satu standarisasi untuk setiap pembangunan untuk pengembangan industri di Kabupaten Malang.

Baca juga: KONI Kota Malang Harapkan Bonus Atlet Peraih Medali di Porprov VII Jatim Segera Cair

“Kita usulkan ke DPRD Kabupaten Malang untuk dapat dirumuskan menjadi sebuah kebijakan. Setidaknya menjadi salah satu aturan yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan industri atau pabrik dilakukan. Kalau bangunan pabrik dengan luas 3.000 meter persegi minimal ada satu hidran. Kalau perumahan yang di atas 1 hektare kan sudah kita wajibkan ada hydrant,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Pabrik Kertas CV Kurnia Jaya mengalami kebakaran hebat pada Jumat (16/9/2022) lalu sekitar pukul 14.00, dan api baru bisa dipadamkan pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 08.00 dengan mengerahkan 15 mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan dua unit truk tangki air.(end)