Serang Petugas dengan Sajam, Maling Motor Dilumpuhkan

Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku pencurian motor. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Melawan saat ditangkap petugas, kawanan pelaku curanmor asal Pasuruan, AH dan RY dilumpuhkan anggota Polresta Malang Kota.

Satu dari dua pelaku berinisial AH ditembak tiga kali di kedua kaki dan pantat saat ditangkap di daerah Jalan Randu Agung, Singosari pada Senin (7/8) pukul 16.35 WIB.

Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan salah satu pelaku.

Baca Juga: SD Al Kautsar Terbakar, Proses Pembelajaran Tidak Terganggu

Tim PPS Kejari Cek Alun-alun Tugu Kota Malang, Pengerjaan Lebihi Target Mingguan

“Pelaku mencoba dihentikan namun tidak menghiraukan perintah petugas. Saat dicegat kemudian salah pelaku melawan petugas menggunakan parang. Petugas akhirnya melumpuhkan pelaku,” ujarnya, Selasa (8/8).

“Sementara satu pelaku lain berusaha kabur dengan menabrak petugas, namun bisa dicegah,” Danang menambahkan.

Akibat perlawanan pelaku itu, dikatakan Danang ada petugas yang terluka dan kini masih menjalani perawatan medis.

“Petugas kami mengalami luka robek di bagian tangan,” lanjutnya.

Danang menjelaskan, kedua tersangka itu diketahui hendak menuju ke arah Pasuruan setelah mencuri motor Scoopy di Jalan Prigen, Lowokwaru.

Saat itu korban berinisial NH menemui kliennya dan parkir di depan rumah. Namun, beberapa saat kemudian datang pelaku mengambil sepeda korban menggunakan kunci palsu.

“Korban mengira itu tukang parkir yang mau memindahkan sepedanya. Tapi ternyata malah dibawa kabur. Korban lalu melapor ke polisi,” kata Danang.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua pelaku ini pernah beraksi di 20 TKP. Mereka selalu membawa parang untuk menyerang korban atau ketika terdesak saat ditangkap massa.

“Keduanya merupakan residivis. Untuk penadah masih kami dalami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(der)