Sengketa Kepengurusan YPI Miftahul Ulum Berujung ke Pengadilan

Tempat YPI Miftahul Ulum Desa Urek-Urek, Gondanglegi. (Istimewa)
Tempat YPI Miftahul Ulum Desa Urek-Urek, Gondanglegi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Warga Dusun Krajan Desa Urek-Urek, Gondanglegi siap turun ke jalan guna menyambut kedatangan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, untuk mengroscek lokasi objek sengketa struktur kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum di desa setempat.

Ketua yayasan terpilih, Rahmad Yasin yang akrab disapa Gus Yasin mengatakan, pihaknya merupakan salah satu tergugat dalam duplik perkara perdata Nomor: 97/pdt-G/2018/PN Kepanjen.

“Selain saya, Hasan Bisri, dan kyai Nastain juga ikut sebagai tergugat, lantaran sebagai pengawas yayasan dan ketua pembina yayasan,” ungkap Gus Yasin.

Gugatan tersebut, lanjut Gus Yasin, dilayangkan H Zainuddin yang telah memproklamirkan sebagai pengurus YPI tanpa ada persetujuan dari masyarakat.

“Zainuddin menggugat kami, karena menganggap kami tidak mengakui kepengurusan mereka,” tegasnya.

Sementara, Hasan Bisri selaku pengawas YPI Miftahul Ulum menjelaskan, pada 2017 lalu masyarakat Desa Urek-Urek telah memilih Rahmad Yasin sebagi Ketua YPI Miftahul Ulum dan telah kantongi SK Menhunkam tahun 2017 lalu, serta yayasan ini berdiri di areal yang di beli dari swadaya masyarakat desa dan sebagian pemberian (wakaf).

“Kami berharap, MI ini dikelola sesuai aturan yang berlaku. Jika pihak PN akan mengroscek lokasi di silakan. Tapi beberapa warga berinisiatif untuk ikut mendampingi pihak PN, dengan maksud agar proses tinjau lokasi nanti berjalan secara adil,” tandas Hasan.(Der/Ak)