Sembunyikan Pil Dobel L di Dalam Sepatu, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti. (Anja a)
Polisi menunjukkan barang bukti. (Anja a)

MALANGVOICE – Operasi Sikat Semeru yang dilaksanakan Polres Batu berhasil menciduk delapan tersangka penyalahgunaan narkoba. Salah satunya merupakan pelaku penjualan ilegal dan penyalahgunaan obat farmasi pil dobel L.

Adalah MF (19), warga asal Junrejo, Batu dan AS (20) warga asal Merjosari Malang. Keduanya mengedarkan pil dobel L menyasar remaja dan siswa sebagai pembeli. Pelaku menjual pil penenang berdosis keras itu untuk menambah penghasilan.

Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Subianto mengatakan, polisi menemukan barang bukti berupa 1100 butir pil dobel L dari tersangka AS. 12 take berisi 48 pil dobel L, dan sepasang sepatu untuk menyembunyikan pil tersebut.

“Kami amankan barang bukti sepasang sepatu karena digunakan untuk menyembunyikan pil tersebut,” katanya saat dijumpai rekan media di Polres Batu.

Karena kejahatan itu, tersangka dijerat pasal subsider 196 Undang-Undang no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.(Der/Aka)