MALANGVOICE – Satuan Narkoba Polres Malang Kabupaten terus mempersempit gerak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dalam kurun waktu sehari pada 13 April kemarin, tim berhasil mengungkap empat kasus terdiri dari tiga narkoba dan satu pil dobel L (Lele).
Empat lokasi penangkapan tersebut berada di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, di kawasan Stadion Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, dan di Dusun Jambegede RT 46 RW 05, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, serta Desa Talang Agung, Kecamatan Kepanjen.
Dalam penggerebekan di Desa Jambangan, polisi berhasil mengamankan sebungkus poket sabudengan berat 0,45 gram, sebuah alat hisap sabu, uang tunai Rp 50 ribu, 1 ponsel dari tangan tersangka AS.
“Penangkapannya dilakukan sekitar pukul 14.00,” kata Humas Polres Kabupaten Malang, AKP Dyan Vicky.
Sementara itu, selang dua jam, penangkapan juga dilakukan di wilayah Gondanglegi, tepatnya di sekitar stadion. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berinisial MS berupa satu poket sabu berbungkus plastik transparan seberat 0,32 gram dan ponsel.
Sedangkan di Dusun Jambegede dan Desa Talang Agung, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 90 butir pil lele, uang Rp 20 ribu, sebungkus rokok, sebungkus poket sabu seberat 0, 46 gram, sebuah bungkus rokok merk Sampoerna Mild dan sebuah ponsel.
“Ini bentuk keberhasilan dari Operasi Bersinar,” tukasnya.