Satreskoba Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Antar Mahasiswa

Ilustrasi (Anja)

MALANGVOICE – Jaringan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa dibongkar jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota. Hal ini berdasar dari penangkapan tiga pelaku yang masih bersatus mahasiswa.

Ketiga pelaku adalah RA alias Roden (22), DB alias Dimas (22), dan BS alias Bryan (24).

Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berdasar laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menangkap Roden di kosnya yang berada di Jalan Gajayana, Lowokwaru, pada 28 Januari 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Bangun Gedung Baru, Suntikan Semangat Pelayanan Optimal kepada Masyarakat

Desa Sektor Fundamental Mengantarkan Indonesia Menuju Gerbang Kemajuan

“Dari penangkapan itu kami mengamankan barang bukti tiga linting ganja sisa dipakai seberat 61 gram,” kata Dodi, Jumat (24/2).

Dari pengakuan mahasiswa PTS di Kota Malang ini, akhirnya terungkap pelaku lain. Berselang sehari, pelaku DB alias Dimas ikut ditangkap saat berada di kos Roden.

Dodi menjelaskan, dari penangkapan pelaku kedua ini tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun petugas mendapati bukti transaksi narkoba dari ponsel Dimas.

Hasilnya diketahui Dimas yang juga merupakan mahasiswa di Yogyakarta ini sedang mengirim ganja seberat 700 gram dari Medan menuju Jakarta.

“Petugas kemudian melacak kiriman ganja itu ke Jakarta sekaligus melacak pelaku ketiga berinial BS. Kami ikut amankan paket ganja itu dari pihak ekspedisi dan membawa BS untuk penyidikan di Malang,” ungkap Dodi.

Dodi menjelaskan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa ini sudah terjadi sejak 2019. Mereka bertiga adalah teman lama satu sekolah di Malang.

“Biasanya transaksi narkoba ini antar sesama teman sendiri, jadi saling kenal. Jadi ini bisa dikatakan jaringan Yogyakarta, Malang, dan Jakarta,” tegasnya. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat.

Dari penangkapan ini, ketiganya dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.(der)