Satpol PP Sidak Tempat Hiburan Malam yang Melanggar SE Wali Kota

Ilustrasi tempat hiburan malam. (MVoice/shutterstock)

MALANGVOICE– Tempat hiburan malam hingga panti pijat dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Ketentuan itu tertuang dalam SE Wali Kota Batu nomor 440/876/422.011/2023.

Dalam aturan itu, Satpol PP, camat hingga lurah diinstruksikan melakukan pengawasan hingga penertiban. Pelaksanaan pengawasan dan penertiban juga melibatkan jajaran kepolisian dan TNI.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro akan segera melaksanakan operasi menyasar tempat hiburan malam seperti karaoke maupun pub. Selain itu menyasar panti pijat dan juga tempat penginapan seperti villa.

“Selama Bulan Ramadan ini kami akan melaksanakan operasi di tempat hiburan, panti pijat dan villa. Ditengarai masih adanya tempat hiburan yang masih menerima tamu. Padahal sudah mendapat pemberitahuan,” ungkap Bambang.

Baca juga:
KPK Akan Merevisi Aturan LHKPN, Ini Tanggapan Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemkab Malang

Berkonsep Ramah Lingkungan, Progres Revitalisasi Pasar Induk Among Tani Capai 94 Persen

Bupati Malang Terima Aduan Istri Pejabat Campur Tangan Tugas Suami

Ia mengatakan, operasi itu akan digelar dadakan. Pihaknya masih menyusun waktu yang tepat untuk menggelar operasi bersama institusi kepolisian dan TNI.

“Di sini, kami laksanakan bersama institusi terkait, karena nantinya penindakan sebatas tipiring. Sedangkan, kewenangan lain tentunya berkaitan juga instansi lain,” ujar Bambang.

Sementara itu, pengelola salah satu hiburan malam di Kota Batu, Ulil Sinaga menuturkan, tempatnya memilih tutup pada 21 Maret lalu. Pihaknya lapang dada menerima kebijakan itu sebagai bentuk toleransi selama bulan ramadan.

“Sesuai dengan aturan itu, kami selaku pengelola mematuhi aturan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan pada surat edaran,” pungkas dia.

Hal senada diungkapkan oleh Doni Firmansyah, salah satu pengelola tempat karaoke di Kota Batu. Pihaknya sudah menerima surat edaran terkait pembatasan aktivitas di bulan ramadan.

“Pastinya kami juga mematuhi aturan itu untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ucap dia.(end)