KPK Akan Merevisi Aturan LHKPN, Ini Tanggapan Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemkab Malang

Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Malang Eryk Armando Talla. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merevisi aturan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), agar tercantum dalam Peraturan KPK.

Hal ini dilakukan setelah maraknya flexing gaya hidup mewah yang yang dilakukan seorang istri pejabat, membuat

Dilansir dari beberapa media online, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Lembaga Anti rusuah ini akan melakukan revisi aturan LHKPN, agar seluruh pejabat publik mulai dari level rendah sampai dengan Eselon I, wajib untuk melaporkan LHKPN.

“Sebab, pengawai biasa pun berpeluang untuk terlibat kasus suap yang menambah jumlah kekayaannya,” ucapnya.

Baca juga:
Tiga Pemuda Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA di Sukun

Driver Gojek Dapat Program Spesial Ramadan, Ini Syaratnya

Truk Tangki Pertamina Terperosok Jurang di Bululawang

Upaya yang dilakukan KPK tersebut, sontak mendapat respon positif dari Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang Eryk Armando Talla.

Menurut Eryk, dengan direvisinya aturan LHKPN tersebut, semua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di level terendah diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.

“Saya sangat setuju dengan apa yang akan dilakukan KPK untuk merivisi aturan LHKPN. Karena tidak sedikit pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah memiliki kekayaan diluar pangkat dan jabatan. Bahkan, ada ASN yang memiliki pangkat golongan IV memiliki kendaraan mewah dan rumah mewah,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (27/3).

Dengan begitu, kata dia, agar harta kekayaan yang dimiliki pegawai ASN mulai dari eselon terendah hingga eselon tertinggi bisa terpantau. Karena jika melihat dari gaji ASN yang diterima tidak mungkin bisa membeli mobil mewah dan rumah mewah, terkecuali sebelumnya memiliki usaha lain atau kekayaan peninggalan orang tuanya. Apalagi, kekayaan yang diperoleh merupakan uang negara atau uang rakyat. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat, supaya uang negara tidak digunakan untuk memperkaya diri.

“Selain mengapresiasi KPK tentang merivisi LHKPN, saya juga mengapreasiasi Bupati Malang, yang tengah mensoroti istri dari salah satu Camat di wilayah Kabupaten Malang, yang telah ikut campur tangan serta berbuat seolah olah memiliki kewenangan melampaui suaminya. Karena berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Terlebih, lanjut Eryk, juga ada istri pejabat di lingkungan Pemkab Malang yang bergaya artis dengan memakai asesoris dan memakai baju yang harganya puluhan juta rupiah untuk digunakan setiap ada undangan perkawinan.

Bahkan, ada yang memiliki mobil mewah dan rumah mewah, dan istri lebih dari satu, padahal pangkat golongannya pada posisi Eselon

“Saya berharap agar mereka sebagai ASN yang memiliki hidup mewah kembali untuk melaporkan harta kekayaannya,” pintanya.(der)