Bupati Malang Terima Aduan Istri Pejabat Campur Tangan Tugas Suami

Suasana rotasi atau mutasi ASN dilingkungan Pemkab Malang. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Maraknya flexing atau pamer gaya hidup mewah yang yang dilakukan seorang istri pejabat, saat ini menjadi perhatian publik.

Bahkan, ada istri pejabat yang memiliki kewenangan melampaui suaminya, hingga memiliki pengaruh dalam menjalankan roda pemerintahan, salah satunya di Kabupaten Malang.

Hal itu dibenarkan oleh Bupati Malang HM Sanusi saat melakukan merotasi ratusan Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, beberapa waktu lalu.

“Saya memperoleh pengaduan tentang istri dari salah satu Camat di wilayah Kabupaten Malang telah ikut campur dalam menjalankan roda pemerintahan, dan memiliki kewenangan melampaui suaminya,” ucap Sanusi.

Menurut Sanusi, seharusnya sebagai istri itu tugasnya sebatas mendukung kinerja suaminya, bukan malah sebaliknya, dan sangat berpengaruh terhadap roda pemerintahan yang ada di bawah, dan akan bisa berpotensi kearah korupsi.

“Jika dibiarkan akan menjadikan suasana tidak bagus karena adanya campur tangan istrinya. Istri saya saja tidak pernah mencampuri urusan yang ada dalam Pemkab Malang. Karena mempunyai tugas sendiri dalam PKK, seharusnya demikian juga untuk para istri pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Malang,” tegasnya.

Sebagai informasi, maraknya flexing istri pejabat membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bertindak dan akan melakukan revisi aturan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), agar tercantum dalam Peraturan KPK.

Hal itu diutarakan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dan telah dipublikasikan di beberapa media online, yang mana nantinya seluruh pejabat publik mulai dari level rendah sampai dengan Eselon I, diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.(der)