Satpol PP Minta Peran Aktif Warga Wilayah Sukun Pantau Peredaran Rokok Ilegal

MALANGVOICE – Satpol PP Kota Malang terus menggelar sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Sukun.

Acara ini diikuti 150 peserta undangan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat lurah dan kecamatan, serta karang taruna dan LPMK. Selain itu, Satpol PP juga menggandeng Bea Cukai serta kejaksaan dan kepolisian untuk memberikan arahan dan aturan hukum yang berlaku tentang peredaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan, sosialisasi ini adalah tahap empat dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Puncak HKG PKK, Pemkot Apresiasi Capaian TP PKK Kota Malang

Mobil Pangan Rakyat Warnai Gelaran JAWARA Malang Youth Festival

Motormu Kena Banjir? MPM Honda Sediakan Layanan Servis Gratis

Sosialisasi DBHCHT wilayah Sukun. (istimewa)

“Ini sosialisasi khususnya cukai tembakau dan rokok. Jadi kita sampaikan perannya kejaksaan seperti apa, perannya kepolisian seperti apa. Kemudian lebih teknis nanti ke teman-teman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Cukai, untuk wilayah Kota Malang. Karena disitu lebih teknis bagaimana untuk mengenali rokok ilegal itu seprti apa, tata cara pelaporannya seperti apa, nanti disana dijelaskan,” kata Heru.

Heru menyampaikan sosialisasi ini penting karena untuk memberikan pemahaman ke masyarakat bahayanya peredaran rokok dan cukai ilegal. Apalagi di wilayah Sukun ada dua pabrik rokok besar.

“Makanya saya sampaikan, ini bukan berarti kami menghapuskan rokok, tapi pengendalian terutama rokok ilegal,” tandasnya.

Selain itu, Satpol PP dan bea cukai akan mengawasi home industri di kawasan Sukun. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahan aturan, termasuk pemanfaatan limbah rokok.

“Makanya nanti home industri bisa diedukasi oleh tokoh masyarakatnya. Tidak masalah sebenarnya kalau ada industri rumahan, tapi tetap harus melapor ke cukai. Karena nanti harus ada laboratorium untuk kadar tar dan nikotinnya,” jelas Heru.

Heru berharap dengan sosialisasi ini ikut melibatkan masyarakat dalam hal pelaporan dan pemantauan peredaran rokok ilegal.

“Jadi harapan kami adanya peran masyarakat untuk menginformasikan peredaran rokok ilegal. Partisipasi masyarakat kalau misalnya ada pelaku usaha rumahan yang tidak melakukan cek lab cukai. Ini sangat bahaya, baik ke perokok aktif dan pasif,” harapnya.

“Kasus pelaporan nanti ke Bea Cukai. Nanti dilihat kalau ranahnya hukum maka dari Bea Cukai akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Heru.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait