Sat Resnarkoba Batu Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 8,25 Gram

MALANGVOICE– Seorang pria diduga bandar sabu berinisial MND dibekuk Sat Resnarkoba Polres Batu. Ia ditangkap saat hendak meranjau sabu seberat 8,25 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan, penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Batu pada Minggu kemarin (9/6). Sebanyak dua buah plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan berat total 8,25 gram berhasil disita petugas.

“Operasi penangkapan tersangka itu berjalan cukup dramatis. Kami menangkap MND di Jalan Mawar, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, kemarin,” ujar Ariek, Senin (10/6).

Baca juga:
Kurang Konsentrasi, Lansia Pakisaji Tewas Tersambar Kereta Api

Demo Kantor Bupati, GRIB Minta Balikan Penghargaan UHC

Pakar Face Counturing Dokter Isabella Rosellini Tekankan Pentingnya Self Love

Undang Nella Kharisma, KPU Luncurkan Tahapan Pilkada Kota Malang 2024

Barang bukti tersebut, ditemukan saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, Polisi melakukan penyitaan berupa dua buah kantong plastik berisi sabu seberat 8,25 gram. Selain itu juga diamankan satu buah handphone berisi chat transaksi dan peta pengiriman.

“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa dua buah plastik sabu itu, rencananya akan diedarkan dengan cara sistem ranjau,” ungkap Ariek.

Dari hasil penangkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Batu tengah melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba yang terlibat dengan MND. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini polisi masih mendalami terkait peran tersangka untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Batu. Sehingga dapat menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait