MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu berhasil membongkar sindikat penjualan bayi jaringan nasional. Komplotan ini menawarkan penjualan bayi melalui sebuah grup Facebook yang harganya berkisar Rp18 juta hingga Rp19 juta.
Praktik jual beli bayi ini terbongkar berawal dari seorang wanita berusia 26 tahun berinisial DS. Warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu itu tiba-tiba merawat seorang anak. Usut punya usut, ternyata DS membeli seorang bayi berjenis kelamin laki-laki seharga Rp19 juta. Oleh DS, uang tersebut ditransfer ke rekening milik AS, perempuan 32 tahun warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Setelah melunasi pembayaran, bayi tersebut diantarkan ke rumah DS oleh tiga orang, yakni dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan mengendarai sebuah mobil. Dalam pengakuannya, DS sangat ingin memiliki buah hati karena kerap gagal hamil sejak tiga tahun menikah. Hingga perempuan 26 tahun itu terpikir untuk membeli anak lewat jasa yang ditawarkan para sindikat tersebut. Sementara ia tak tahu menahu terkait larangan adopsi jalur ilegal ini.
Bapenda Kota Malang Tambah PAD dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025
“Sudah lama menikah, saya juga ingin momong anak. Saya gak ada tujuan aneh-aneh, cuman itu saja,” kata DS saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jum’at (3/1).
Kini DS bersama lima orang lainnya yang terlibat ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. DS disangkakan melanggar pasal 79 UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 10 Huruf kedua (2) juncto pasal 13 junto pasal 20 PP nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaaan pengangkatan anak.
Lima tersangka lainnya yang diringkus ialah perempuan 32 tahun AS beserta suaminya AI, pria 35 tahun. Pasangan suami istri itu sudah lima kali melakukan jual beli di beberapa daerah. Seperti di Kabupaten Gresik, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lumajang, Bali dan Kota Batu.
“Pasangan AS dan AI ini mendapatkan keuntungan sekitar Rp15 juta dari semua penjualan bayi,” ungkap Wakapolres Batu, Waka Polres Kompol Danang Yudanto.
Ia mengatakan, AS terlebih dulu diringkus bersama tersangka lainnya berinisial MK, pria 45 tahun. Diketahui MK merupakan sopir AS saat akan mengantarkan bayi. AS dan MK diringkus Sat Reskrim Polres Batu di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo pada 27 Desember 2024. Sehari setelahnya, yakni pada 28 Desember 2024, pihak kepolisian menangkap AI dan RS yang juga sopir AS. Selaku sopir, MK dan RS mendapat imbalan Rp1,5 juta dari semua penjualan bayi.
“AI ditangkap di Kecamatan Waru, Sidoarjo sekitar pukul 02.00 WIB pada 28 Desember 2024. Sementara RS ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB di Desa Sumberkepoh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Selain itu, kami menangkap tersangka lainnya berinisial KK asal Jakarta Utara,” ungkap Danang.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan konsekuensi hukum minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menambahkan jika pelaku pasutri ini menjalankan modus aksinya dengan bergabung di media sosial adopsi. Mereka memanfaatkan para orang tua yang tidak bisa hamil sebagai peluang ekonomis.
“Jadi ketika ada orang yang ingin cari anak di grup, itu mereka akan langsung menghubungi yang bersangkutan dan menawarkan jasa mereka mencarikan anak juga. Jadi ini mereka lebih semacam jadi makelar,” kata Rudi.
Dalam modusnya, mereka menghargai anak bayi laki-laki di pasar Jawa Timur seharga Rp19 juta, sementara anak perempuan senilai Rp18 juta. Keduanya mendapat anak itu seharga Rp10-15 juta.
“Pendalaman kami terhadap kasus ini terus lanjut. Petugas kami terus bergerak memburu pelaku lainnya,” tandasnya.(der)