Sanusi Ancam Pecat Oknum ASN Pelaku Penipuan Tenaga Honorer

MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi mengecam dan memberikan ancaman bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 7 orang.

Terlebih, oknum ASN tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk masuk sebagai Tenaga Kontrak, namun hingga saat ini ketujuh orang tersebut belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak.

Padahal, mereka bekerja sejak tahun 2021 silam dan selama ini mereka tanpa digaji sesusai aturan yang berlaku.

Baca juga:
Antisipasi Potensi Pelanggaran Administrasi di Tiap Tahapan Pemilu

Sutiaji Dorong PHRI Tingkatkan Kolaborasi Demi Geliatkan Pariwisata di Kota Malang

Jaksa Jaga Desa, Langkah Pendampingan Kawal Penggunaan DD dan ADD

“Atas perbuatan oknum itu, kami meminta kepada 7 orang segera melaporkan ke polisi. Pemerintah Pusat sejak tahun 2021 sudah mengeluarkan peraturan larangan pengangkatan tenaga kontrak. Jadi jika ada pejabat di lingkungan Pemkab Malang memasukan Tenaga Kontrak, maka sudah menyalahi aturan,” ucap Sanusi, Jumat (17/2).

Lanjut Sanusi, dirinya meminta kepada masyarakat, jika ada oknum pejabat Pemkab Malang yang melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum langsung saja melaporkan ke Polisi, tentunya harus ada bukti otentiknya.

Sebab, dirinya sering mendapatkan informasi terkait dengan adanya pungli, namun masih belum bisa menunjukkan bukti-buktinya secara fisik, yakni hanya informasi secara lisan. Meski begitu, dirinya tetap menerima laporan, dan juga memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan.

“Jika ada oknum staf maupun pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang terbukti menipu dengan alibi bisa mengangkat tenaga kontrak, maka dirinya tidak segan-segan akan melakukan sanksi keras, hingga sanksi pemecatan dari ASN,” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Malang selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), telah membentuk tim untuk membongkar praktik penipuan tersebut.

Selain itu, Inspektorat juga akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait atas kasus dugaan penipuan tersebut.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait