MALANGVOICE – Target retribusi parkir Kota Malang dipatok sebesar Rp 7,5 miliar pada tahun 2018 ini. Jumlah itu naik dari target sebelumnya pada 2017, yakni Rp 7,175 miliar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sendiri berhasil memenuhi target itu. Jumlah yang disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp 7,177 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Syamsul Arifin, mengatakan, penambahan target ini membuatnya harus memutar otak. Pasalnya, banyak titik parkir yang kini tak lagi aktif.
Kondisi ini membuat potensi retribusi juga terpengaruh. Tidak adanya Matahari di kawasan Pasar Besar, misalnya, membuat pemasukan yang biasanya berkisar Rp 40 juta per bulan, menjadi lenyap.
“Itu kendala yang kami hadapi. Titik lain, misalnya Pasar Merjosari tidak lagi ada. Terminal Hamid Rusdi dan Landungsari juga pengelolaan parkir sekarang bukan wewenang kami,” keluhnya, Rabu (3/1).
Selain itu, permasalahan lain adalah adanya fluktuatif nilai penerimaan. Dia menjelaskan, retribusi berbeda dengan pajak yang penerimaannya relatif menetap.
“Misalnya kalau tidak ada orang parkir, kan tidak mungkin kami menyuruh mereka parkir,” paparnya. Meski demikian, dia menegaskan, Dishub Kota Malang tetap bakal berupaya memenuhi target.
Pemetaan potensi baru pun tengah gencar dikerjakan. Sejalan dengan itu, potensi yang selama ini sudah ada, lanjut Samsyul, juga akan dimaksimalkan.
“Memang pertimbangan kenaikan target ini karena antara lain bertambahnya jumlah kendaraan, kemudian bermunculan tempat usaha baru, potensi ini kami tangkap,” pungkasnya.(Coi/Arg)